IK (kiri) dan AK (kanan) sedang diminta keterangan di Mapolres Rembang karena menimbun BBM bersubsidi jenis solar (IDN Times/Febrian Chandra)
Untuk diketahui sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Karas, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah lantaran melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
IK dan AK menyetor 850 liter solar dari SPBU kepada MY setiap hari. Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak 3 bulan terakhir.
Modus operasi mereka adalah membeli di SPBU setempat sebanyak 10 kali atau sebanyak 850 liter per hari. Pembelian di masing-masing SPBU mencapai sebanyak 85 liter. Solar tersebut mereka pindahkan ke jeriken-jeriken
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta denda paling tinggi Rp60 miliar.