Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkot Semarang Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB Tahun 2025

Ilustrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang. (dok. Pemkot Semarang)
Ilustrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang. (dok. Pemkot Semarang)
Intinya sih...
  • Pemkot Semarang menegaskan tidak ada kenaikan atau penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit Maret lalu, Pemkot Semarang berkomitmen memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi masyarakat.
  • Pemerintah Kota Semarang berkomitmen memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi masyarakat sejak SPPT PBB terbit Maret lalu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang menegaskan tidak ada kenaikan atau penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025. Bahkan, sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB terbit Maret lalu, Pemkot Semarang berkomitmen memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi masyarakat.

1. Realisasi PBB capai 71,78 persen

Wali kota semarang, agustina wilujeng, mahasiswa semarang
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Dok. Pemkot Semarang)

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan, pihaknya kembali memberikan insentif fiskal daerah berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran PBB tahun 2025. 

"Perlu ditegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkot Semarang untuk berpihak kepada masyarakat kecil, yang merupakan visi misi walikota dan wakil wali kota,” ungkapnya, Sabtu (16/8/2025).

Agustina juga mengapresiasi kesadaran masyarakat Kota Semarang yang telah taat membayar pajak sehingga mendukung kemandirian keuangan daerah. Tercatat realisasi PBB tahun 2025 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2025 sebesar 71,78 persen dari target Rp704.600.000.000,00.

2. Jatuh tempo pembayaran PBB hingga 30 September 2025

"Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang," katanya.  Warga Kota Semarang pun dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai metode yang tersedia, termasuk pembayaran secara online atau melalui kantor pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semara
"Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang," katanya. Warga Kota Semarang pun dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai metode yang tersedia, termasuk pembayaran secara online atau melalui kantor pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semara

Berkat capaian tersebut, Pemkot Semarang memastikan tidak ada penyesuaian tarif pajak dan memastikan tidak akan menaikkan PBB tahun 2025. Bahkan, juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB yang semula tanggal 31 Agustus 2025 menjadi 30 September 2025.

"Saya bersyukur masyarakat Kota Semarang guyub membayar pajak. Dengan melihat masih tingginya animo masyarakat yang membutuhkan tambahan waktu untuk membayar PBB tahun 2025, maka jatuh tempo PBB diperpanjang hingga 30 September 2025," katanya.

Beberapa kebijakan keringanan pajak yang dilakukan di Pemkot Semarang, salah satunya tentang pembebasan pajak untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta. 

3. Berikan keringanan bagi wajib pajak DTKS

"Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang," katanya.  Warga Kota Semarang pun dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai metode yang tersedia, termasuk pembayaran secara online atau melalui kantor pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semara
"Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk pembangunan Kota Semarang. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak demi kemajuan bersama. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut serta dalam memajukan Kota Semarang," katanya. Warga Kota Semarang pun dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai metode yang tersedia, termasuk pembayaran secara online atau melalui kantor pos dan bank-bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semara

Kemudian, memberikan keringanan biaya kepada sejumlah wajib pajak, baik pribadi maupun badan, di antaranya masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN); para veteran, pejuang kemerdekaan, cagar budaya; hingga memberikan keringanan PBB kepada sekolah swasta.

Agustina menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Semarang untuk meningkatkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan, dengan memastikan bahwa penerapan pajak lebih tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada setiap lapisan masyarakat.

"Saya percaya setiap kebijakan yang diterapkan diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us