Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bulan ini sedang mengkaji ulang sejumlah peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan penanganan hukum.
Asisten Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Haerudin mengungkapkan pihaknya sedang mempertimbangkan penyusunan ulang beberapa perda yang nantinya memiliki petunjuk teknis (juknis) yang selaras dengan peraturan KUHP dan KUHAP yang terbaru.
"Intinya kita sedang mengupayakan untuk melakukan harmonisasi sejumlah Perda supaya bisa sejalan dengan implementasi KUHAP maupun KUHP," kata Haerudin kepada IDN Times, Senin (19/1/2026).
