Semarang, IDN Times - Pengusaha truk angkutan barang mengeluhkan soal kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selain kenaikan nilai PKB, pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) itu juga memprotes pengenaan pajak pada kereta gandengan truk.
Pengusaha Truk di Jateng Keluhan Pajak Opsen Kereta Gandengan

1. Kereta gandengan truk dikenai pajak
Ketua DPD Aptrindo Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Bambang Widjanarko mengatakan, pihaknya prihatin terkait nominal opsen PKB yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, yang semakin memberatkan adalah pembebanan pajak terhadap kereta gandengan truk.
“Pengenaan PKB terhadap kereta gandengan yang tidak memiliki mesin sebagai kebijakan ini sangat janggal. Sebab, kereta gandengan tidak dapat beroperasi tanpa kepala truk sehingga tidak tepat diperlakukan sebagai kendaraan bermotor tersendiri,” ungkapnya kepada media, Rabu (4/3/2026).
Untuk diketahui, kenaikan pajak kereta gandengan truk sebesar 66 persen ini berlaku mulai tahun 2026.
2. Kenaikan pajak hingga 66 persen
Ketua DPC Aptrindo Tanjung Emas Semarang, Supriyono mengatakan, pada tahun 2024 opsen sudah ada, tapi pajak gandengan truk tidak ada. Lalu, tahun 2026, gandengan truk dikenai pajak hingga 66 persen.
“Sebelumnya pajak sekitar Rp600 ribu, dan kini total kewajiban bayar pajak truk bisa mencapai kurang lebih Rp1,6 juta per unit. Adanya opsen ini dan pajak gandengan truk selisihnya hampir satu jutaan,” ungkapnya.
Menurut Supriyono, kenaikan tersebut terasa berat meskipun pemerintah telah memberikan diskon lima persen.
“Baru kali ini mobil tambah tua, pajaknya justru naik. Biasanya ‘kan harga kendaraan turun seiring usia,” ujarnya.
3. Pelaku usaha truk akan bermigrasi ke daerah lain
Sementara itu, Sekretaris DPC Aptrindo Tanjung Emas Semarang, Tanuel Agustia menambahkan, kebijakan opsen PKB ini kurang tepat. Sebab, jika dibandingkan dengan daerah lain, kebijakan pemerintah Jateng berbeda sendiri.
“Kebijakan Pemprov Jateng ini mempersulit pelaku usaha angkutan darat. Sejumlah daerah lebih ramah dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Misalnya, pembayaran pajak di DKI Jakarta bisa memberikan pelayanan cepat dan sederhana,” tuturnya.
Menurut Tanuel, seharusnya kebijakan ini diterapkan secara nasional, tidak hanya berlaku di Jateng saja. Supaya persaingan usaha akan lebih adil dan tidak memicu perpindahan domisili kendaraan ke provinsi lain.
“Kondisi ini justru memungkinkan kami untuk melakukan migrasi mencari wilayah usaha dengan beban pajak yang lebih ringan,” tandasnya.