Pesta Kelulusan Siswa Dilarang di Jateng, Jangan Ada Pungutan ke Ortu

Semarang, IDN Times - Sekolah SMA/SMK sederajat di Provinsi Jawa Tengah dilarang menggelar acara wisuda atau pesta kelulusan untuk siswa. Kebijakan ini ditegaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng mengacu Surat Edaran dari Kemendikbud Ristek Nomor 14 tahun 2023.
1. Wisuda sekolah tidak boleh jadi sebuah kewajiban

Sekretaris Disdikbud Jateng, Syamsudin Isnaini mengatakan, kegiatan wisuda kelulusan sekolah dalam nomenklatur memang tidak ada. Namun, mengacu SE tersebut tentang kegiatan wisuda di satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah itu, pihaknya dengan tegas juga melarang seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangannya, yaitu SMA/SMK untuk menggelar acara wisuda untuk kelulusan murid.
‘’Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran tersebut adalah tentang prosesi wisuda. Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid,’’ tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Dengan demikian, kelulusan di sekolah sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak membebani siswa atau wali murid, salah satunya dengan upacara. Selain itu, satuan pendidikan juga dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali peserta didik dalam bentuk apapun, termasuk untuk acara kelulusan.
2. Sekolah tidak boleh membebani siswa

"Kami masih menerapkan zero pungutan. Jadi, di satuan pendidikan tidak boleh membebani siswa, memberikan kenang-kenangan ke sekolah atau guru juga tidak boleh," tegas Syamsudin.
Perlu diketauhi, instruksi larangan SMA/SMK untuk menggelar acara wisuda kelulusan siswa memang masih menggunakan surat edaran yang lama. Selanjutnya, akan disampaikan kembali kepada sekolah atau satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdikbud Jateng.
"Untuk anak-anak kelas 12 selamat dinyatakan lulus. Selamat berjuang untuk melanjutkan yang sekiranya positif, perpisahan tidak diperkenankan menggelar wisuda melainkan hanya upacara bendera di halaman," tandasnya.
Sementara, berdasarkan pantauan di lapangan, orang tua siswa di satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) juga mengakui sekolah melarang penyelenggaraan wisuda atau pesta kelulusan siswa pada tahun ajaran ini.
3. Orang tua siswa inisiasi menabung untuk perpisahan kelas

Salah satu orang tua siswa SD Petompon 01 Semarang, Fani mengatakan, sekolah tidak memperbolehkan penyelenggaraan wisuda kelulusan siswa. Namun, atas inisiasi orang tua siswa akan mengadakan perpisahan siswa secara sederhana.
‘’Dari sekolah memang tidak boleh (ada wisuda kelulusan, red), tapi tiap kelas mau mengadakan sendiri secara sederhana,’’ ujarnya.
Menurut ibu dari siswa yang lulus dari kelas 6 tahun 2025 ini, orang tua sudah menabung sejak anak mereka duduk di kelas 1 SD. Cara itu dilakukan agar tidak memberatkan orang tua siswa.
‘’Iya, kami sudah menabung Rp10 ribu saja per bulan. Rencananya, dari tabungan itu untuk makan bersama anak-anak, orang tua, dan guru kelas saat perpisahan sekolah,’’ katanya.