PHK Sepihak, Eks Karyawan Jalan Kaki Cilacap-Semarang Mencari Keadilan

- Status karyawan Adhi di PT Yakespena dipertanyakan, kontrak atau tetap?
- Absensi jadi alasan PHK, tapi keluarga tidak menerima SP atau teguran resmi sebelumnya.
- Pemkab dan DPRD Cilacap harus lebih responsif terhadap warganya demi keadilan.
Cilacap, IDN Times - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Adhi Cahya Purwanto, mantan karyawan PT Yakespena yang disebut-sebut sebagai anak perusahaan Pertamina, terus menuai sorotan publik.
Pasalnya, pihak Adhi menilai banyak kejanggalan dalam proses pemberhentian kerja tersebut yang kini memicu perdebatan hukum, status perusahaan, hingga tanggung jawab pemerintah daerah.
Demi keadilan yang dipegang teguhnya, Adhi mengambil langkah ingin menemui semua unsur terkait yang dianggapnya bisa membantu permasalahannya dengan rela berjalan kaki dari Cilacap hingga Semarang hanya untuk menemui gubernur dan jajarannya.
1. Status karyawan, saat di PHK jadi statusnya kontrak?

Anggota DPRD Jawa Tengah, Asfirla Harisanto, menyebutkan sejumlah kejanggalan setelah menerima langsung pengaduan keluarga korban di Rawalo, Banyumas, Kamis (21/8/2025) malam.
Menurutnya, salah satu hal paling krusial adalah perbedaan status kepegawaian Adhi. Dalam dokumen yang dimiliki keluarga, Adhi tercatat sebagai karyawan tetap. Namun, perusahaan belakangan menyebut statusnya sebagai pegawai kontrak.
"Menurut saya ini sudah nggak benar. Dari surat-surat yang saya baca, statusnya karyawan, tapi kok disebut kontrak? Ini perlu dipertanyakan dan penjelasan dari Yakespena ini," tegas Asfirla.
2. Absensi jadi alasan PHK

Lebih lanjut, Asfirla menyoroti alasan PHK yang didasarkan pada persoalan absensi. perusahaan disebut menggunakan sistem fingerprint dan manual. Namun, mekanisme cadangan (back up) justru dianggap tidak jelas ketika sistem mengalami kendala.
"Masalah absensi itu bukan alasan untuk langsung memecat, kalau ada pelanggaran berat, seperti mencuri atau merugikan perusahaan, itu baru bisa," jelasnya.
Pihak keluarga juga menegaskan tidak pernah menerima surat peringatan (SP) ataupun teguran resmi sebelum PHK dilakukan, baik SP1 dan seterusnya nya, tapi langsung pemecatan.
3. Anak perusahaan pertamina atau mitra kerja, disnaker lempar bola?

Kejelasan status PT Yakespena di Cilacap sebagai anak perusahaan atau sekadar rekanan Pertamina juga menjadi sorotan. Menurut Asfirla hal ini sangat menentukan mekanisme pertanggungjawaban dan mediasi berikutnya.
"Kalau memang anak perusahaan, maka harus jelas siapa yang bertanggung jawab menggaji. Jika Pertamina, maka Adhi seharusnya karyawan Pertamina. Tapi kalau rekanan, penanganannya berbeda,"ujarnya.
Saat ini, proses mediasi sudah dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cilacap. Sementara itu, Disnaker Provinsi Jawa Tengah hanya mendampingi proses tanpa bisa mengambil keputusan final. "Disnaker provinsi hanya mendampingi, bukan penentu keputusan. Seharusnya kepala daerah setempat lebih responsif terhadap warganya,"imbuh Asfirla.
4. Pertamina RU IV Cilacap sarankan selesaikan internal

Sementara Area Manager Communication, Relations, and CSR Kilang Cilacap Cecep Supriyatna yang di hubungi IDN Times menjelaskan bahwa PT Yakespena merupakan mitra kerja PT Pertamina, sehingga persoalan PHK di PT Yakespena untuk dibicarakan baik baik.
" PT Yakespena itu mitra, bukan bagian dari atau anak perusahaan Pertamina, jadi permasalahan dengan pekerja adalah internal mitra untuk menyelesaikannya, dan kami hanya menyarankan untuk duduk bersama, bicarakan agar tercapai kesepakatan yang tidak saling merugikan,"katanya.
Cecep juga mengaku bahwa secara pribadi tidak mengetahui sepak terjang karyawan atas nama Adhi Cahya Purwanto, karena itu adalah tanggungjawab perusahaan mitra pertamina. Pihaknya juga prihatin atas perselisihan didalam perusahaan mitra Pertamina.
"Secara prinsip saya tidak begitu mengenal pekerja tersebut, namun kami tetap memantau perkembangan yang terjadi, namun saya juga prihatin bila Adhi bahkan bersama anak istri harus berjalan kaki jauh dari Cilacap ke Semarang, prihatin saya,"katanya.
Disisi lain, pihak PT Yakespena saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resminya. "Langsung ke Mas Wayan saja nggih,"kata Peni Widiastuti, direktur PT Yakespena.
5. Pemkab dan DPRD harus lebih peka pada warga demi keadilan

Pengamat sosial Eddy Wahono, menilai bahwa lokus persoalan berada di Cilacap, sehingga tanggung jawab penuh ada pada pemerintah daerah dan DPRD setempat.
"Persoalan ini menjadi tanggung jawab Disnaker dan DPRD Kabupaten Cilacap. Mereka harus lebih bisa mendengar dan menyerap aspirasi warga yang dirugikan,"ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa PHK tidak bisa dilakukan sepihak tanpa prosedur yang benar. Perusahaan wajib memberikan SP bertahap dan membuka ruang mediasi sebelum memberhentikan karyawan.
Adhi sendiri telah bekerja di lingkungan Pertamina sejak 2012. Namun, pada 21 Mei 2024, ia diberhentikan sepihak oleh PT Yakespena tanpa surat teguran maupun pemberitahuan resmi.
Pihak keluarga menegaskan tidak pernah menerima SP, peringatan lisan, maupun undangan mediasi dari perusahaan. Karena itu, mereka akhirnya menempuh jalur pengaduan melalui DPRD.
"Kami hanya ingin masalah ini diselesaikan secara adil, jangan sampai ada warga lain yang mengalami hal sama,"ujar Heru Harjianto, ayah Adhi.