PKL di Menara Teratai Purwokerto Sedih, Dibongkar Satpol PP

- Satpol PP Banyumas mulai membongkar lapak PKL di kawasan Menara Teratai, menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam eksekusi kebijakan.
- Deni Sunanto menegaskan perlunya kebijakan penertiban yang adil tanpa ada pihak yang diistimewakan, serta transparansi dalam pengelolaan ruang usaha bagi pedagang kaki lima.
- Pembongkaran dilakukan berdasarkan surat peringatan ketiga dan aturan Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, dengan rencana pembongkaran dan penataan secara menyeluruh setelah Lebaran.
Banyumas, IDN Times - Satpol PP Banyumas sejak Selasa (25/2025)mulai melakukan pembongkaran lapak PKL di kawasan Menara Teratai, dimulai dari panggok milik Paguyuban Persaudaraan Pedagang Kranji Purwokerto (P3KP). Hal tersebut membuat Ketua Paguyuban P3KP Deni Sunanto menyesalkan tindakan pemkab Banyumas.
Menurutnya, ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam eksekusi kebijakan. Mengapa P3KP yang lebih dulu dibongkar karena saat situasi sedang menjelang lebaran. Deni juga menanyakan adakah jaminan bahwa setelah Lebaran semua panggok akan benar-benar dibongkar tanpa terkecuali.
"Kami P3KP dan sebagai warga masyarakat Kabupaten Banyumas yang taat hukum, sebetulnya tidak perlu dari pihak Satpol PP melakukan pembongkaran panggok. Jika semua pedagang kaki lima yang ada di Jalan Bung Karno diperlakukan yang sama, maka kami secara mandiri akan melakukan pembongkaran dan mengikuti arahan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas,"keluhnya.
1. Kebijakan dianggap tebang pilih

Dari pernyataan yang disampaikan, Deni menegaskan bahwa jika memang ada kebijakan penertiban, seharusnya semua diperlakukan sama tanpa ada pihak yang diistimewakan. Mereka juga menyoroti dugaan adanya pihak yang mengkomersilkan lahan tanpa izin resmi dari Pemda, namun tetap bisa menyewakan dengan tarif tinggi kepada para pedagang.
"Memang perlu ada transparansi dan kebijakan yang adil dalam pengelolaan ruang usaha bagi kami pedagang kaki lima. Jika ada praktik-praktik yang merugikan kelompok tertentu, tentu ini perlu diklarifikasi oleh pihak berwenang agar tidak ada monopoli atau kepentingan pribadi yang merugikan rakyat kecil, mengapa P3KP yang lebih dulu dibongkar? Apakah ada jaminan bahwa setelah Lebaran semua panggok akan benar-benar dibongkar tanpa terkecuali,"ungkapnya.
Deni juga menjelaskan, Paguyuban pedagang kaki lima di ruas Jalan Bung Karno kawasan Menara Teratai Purwokerto itu ada 5 Paguyuban, diantaranya Paguyuban Kranji (ada dua dan atau P3KP), BST, Pasirmuncang, Tanjung dan Kedungwuluh. Namun yang kami rasakan, P3KP sering kali diperlakukan tidak adil oleh beberapa kalangan yang ada disekitar kawasan menara.
2. Satpol tanggapi tidak tebang pilih penertiban

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Banyumas, Bangkit Angga Barokah menyampaikan menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan berdasarkan surat peringatan ketiga serta aturan yang berlaku dalam Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Mereka juga membantah adanya tebang pilih dalam eksekusi pembongkaran.
Namun, pembongkaran ini baru dilakukan pada satu panggok terlebih dahulu, dengan alasan keterbatasan personel menjelang arus mudik Lebaran. Rencana ke depannya, setelah Lebaran, akan ada pembongkaran dan penataan secara menyeluruh, termasuk relokasi ke lima titik penampungan PKL di sekitar Jalan Bung Karno.
"Memang rencana disekitar wilayah Jalan Bung Karno akan ada lokasi penampungan bagi PKL sekitar 5 titik, sehingga secara serentak juga akan dilakukan relokasi. Berhubung satu titik penataan itu berada di belakang panggok P3KP, maka yang kami bongkar ditempat itu," tutur Angga.
3. Pedagang tiap hari iuran 5000

Disisi lain, sebagian anggota P3KP pedagang kaki lima kawasan Menara Teratai Purwokerto semua dibongkar, baik panggok yang ada di timur jalan maupun di barat jalan. Semua sama-sama berdiri di tanah milik Pemda Banyumas. Bahkan ada juga yang diduga menggunakan tanpa mengantongi izin sewa tanah, tapi bisa mengkomersilkan dengan belasan sampai puluhan juta rupiah sewa per tahun kepada para pedagang.
"Diduga ada yang menggunakan tanpa mengantongi izin sewa tanah milik Pemda Banyumas tapi bisa mengkomersilkan dengan nominal belasan hingga puluhan juta rupiah sewa lapak per tahun kepada pedagang," kata penasehat P3KP Harno seperti dikutip dari laman Pamor.
Harno menambahkan, di Paguyuban P3KP hanya iuran lima ribu rupiah, itupun ditarik oleh pengurus saat anggota berjualan dan dalam kondisi tidak hujan. "Iuran lima ribu rupiah ditarik oleh pengurus, itupun saat anggota berjualan dan dalam kondisi tidak hujan,"terangnya.



















