Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PN Semarang Vonis Pengemplang Pajak Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)
  • Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp5,2 miliar kepada MM, Komisaris PT GBP, atas kasus pengemplangan pajak.
  • MM terbukti memanipulasi laporan PPN dengan tidak melaporkan penyerahan jasa pada beberapa masa pajak tahun 2020, melanggar ketentuan dalam UU KUP dan UU Cipta Kerja.
  • Sebelum dibawa ke pengadilan, DJP sempat memberi kesempatan bagi MM untuk mengungkapkan kesalahan secara sukarela, namun diabaikan hingga berujung proses hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I merilis putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang kasus tindak pidana perpajakan dengan terdakwa berinisial MM. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Komisaris PT GBP tersebut pada sidang terbuka, Kamis (5/3/2026).

MM terbukti bersalah karena sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau memberikan keterangan SPT yang tidak benar dan tidak lengkap. Tindakan pengemplangan pajak ini menimbulkan kerugian yang besar pada pendapatan negara.

1. Rincian hukuman dan penyitaan aset

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan Dokumen Putusan Nomor 608/Pid.Sus/2025/PN Smg, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Selain itu, MM wajib membayar denda sebesar Rp5.204.189.852, yang nilainya setara dengan dua kali lipat pokok kerugian negara.

Majelis hakim menetapkan beberapa ketentuan tambahan terkait pelaksanaan hukuman tersebut, sebagai berikut:

  • Jika denda tidak lunas dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, negara berhak menyita dan melelang harta benda terdakwa.

  • Apabila hasil lelang tidak mencukupi, sanksi denda berganti menjadi pidana kurungan tambahan selama enam bulan.

  • Masa penahanan yang berjalan sebelumnya menjadi pengurang total masa hukuman pidana, dan terdakwa tetap berstatus tahanan.

  • Negara merampas empat bidang tanah dan bangunan atas nama MM di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

  • Terdakwa wajib menanggung biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sementara itu, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan ratusan barang bukti berupa faktur pajak, invoice, pesanan pembelian (purchase order), rekening koran, serta dokumen perusahaan lainnya kepada pihak terkait.

2. Modus operandi pelanggaran

Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Arif Yanuar membeberkan modus operandi terdakwa melalui PT GBP yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). MM dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasa pada masa pajak Agustus 2020. Ia juga merekayasa laporan dengan menyatakan tidak ada penyerahan jasa pada Februari dan Maret 2020.

"Selama kurun waktu tersebut, MM tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pungutannya ke Kas Negara, sedangkan di SPT Masa PPN PT GBP menyatakan tidak ada penyerahan," katanya dilansir keterangan resmi, Selasa (10/3/2026).

Perbuatan manipulatif ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya pada UU Cipta Kerja.

3. Pengabaian upaya persuasif

Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Arif menyebutkan, sebelum kasus itu berlanjut ke meja hijau, petugas sudah memberikan kesempatan bagi MM untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

"Sebelum naik ke penyerahan, kami melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tersangka tidak melakukannya," jelas Arif.

Melalui putusan pengadilan ini, Kanwil DJP Jawa Tengah I berharap muncul efek jera bagi wajib pajak lain agar tidak mencoba melakukan tindak pidana dengan modus apa pun. Institusi ini mengimbau seluruh wajib pajak untuk selalu mematuhi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Editorial Team