Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Berdasarkan Dokumen Putusan Nomor 608/Pid.Sus/2025/PN Smg, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Selain itu, MM wajib membayar denda sebesar Rp5.204.189.852, yang nilainya setara dengan dua kali lipat pokok kerugian negara.
Majelis hakim menetapkan beberapa ketentuan tambahan terkait pelaksanaan hukuman tersebut, sebagai berikut:
Jika denda tidak lunas dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, negara berhak menyita dan melelang harta benda terdakwa.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, sanksi denda berganti menjadi pidana kurungan tambahan selama enam bulan.
Masa penahanan yang berjalan sebelumnya menjadi pengurang total masa hukuman pidana, dan terdakwa tetap berstatus tahanan.
Negara merampas empat bidang tanah dan bangunan atas nama MM di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Terdakwa wajib menanggung biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sementara itu, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan ratusan barang bukti berupa faktur pajak, invoice, pesanan pembelian (purchase order), rekening koran, serta dokumen perusahaan lainnya kepada pihak terkait.