Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Jateng Izinkan Keluarga-Saksi Kematian Sutrimo Minta BKO LPSK
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto. (IDN Times/bt)
  • Polda Jateng mengizinkan keluarga dan saksi kematian Sutrimo mengajukan perlindungan LPSK jika merasa terancam selama proses ekshumasi.
  • Penyelidikan difokuskan pada fakta dan bukti untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo, menyusul keraguan keluarga atas peristiwa tersebut.
  • Makam Sutrimo dijaga intensif sebagai bukti penting sambil menunggu ekshumasi oleh tim kepolisian dan dokter ahli, dengan hasil diperiksa laboratorium kompeten.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Jawa Tengah mengizinkan keluarga dan saksi kematian Sutrimo mengajukan perlindungan kepada LPSK, sementara makam Sutrimo dijaga intensif menunggu ekshumasi.
  • Who?
    Keluarga dan saksi kematian Sutrimo, Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, Polda Metro Jaya, LPSK, serta dokter ahli ekshumasi terlibat dalam penanganan perkara ini.
  • Where?
    Pengamanan makam dilakukan oleh Polresta Banyumas. Penyelidikan dan penyidikan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, serta Polda Metro Jaya.
  • When?
    Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan keterangan pada Senin, 10 Agustus 2026. Jadwal ekshumasi hingga saat ini masih menunggu kabar dari Polda Metro Jaya.
  • Why?
    Perlindungan dapat dimohonkan bila keluarga atau saksi merasa terancam. Penyelidikan, penyidikan, dan ekshumasi diperlukan untuk mengurai penyebab kematian Sutrimo berdasarkan fakta dan bukti.
  • How?
    Keluarga atau saksi dapat mengajukan permohonan ke LPSK. Polisi menjaga makam sebagai bukti penting, sementara ekshumasi akan dilakukan dokter kompeten dan hasilnya diuji di laboratorium.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi Jawa Tengah membolehkan keluarga dan saksi kematian Sutrimo meminta perlindungan ke LPSK jika merasa takut. Sutrimo adalah kepala rumah tangga Febrie Adriansyah. Polisi masih mencari tahu kenapa Sutrimo meninggal. Makamnya dijaga karena penting. Polisi menunggu kabar untuk memeriksa jenazah dengan dokter ahli.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Izin bagi keluarga dan saksi untuk mengakses perlindungan LPSK menunjukkan ruang keamanan tetap tersedia selama proses berjalan. Penjagaan makam, keterlibatan dokter berkompeten, pengujian laboratorium, serta koordinasi lintas kepolisian juga mencerminkan upaya menjaga bukti dan menempatkan fakta sebagai dasar pengungkapan kematian Sutrimo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengizinkan pihak keluarga dan para saksi yang melihat meninggalnya Sutrimo, kepala rumah tangga (karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, untuk meminta perlindungan kepada LPSK. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan keluarga maupun saksi dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk memastikan keamanan selama proses ekshumasi berlangsung.

“Untuk keluarga korban atau saksi-saksi yang sudah diajukan, tentu saja nanti dari penyidik atau dari yang bersangkutan sendiri, kalau merasa dalam kondisi terancam jiwanya akibat tekanan atau akibat mungkin ancaman, maka bisa saja mengajukan ke LPSK,” kata Yuliyanto, Senin (10/8/2026). 

Di samping itu, proses penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk mengurai penyebab kematian Sutrimo secara terang. 

Menurutnya, penanganan perkara tidak semata-mata dikaitkan dengan latar belakang pekerjaan Sutrimo sebagai karumga tetapi harus berfokus pada fakta dan bukti kematiannya.

“Terlepas dari dia bekerja di mana ini adalah peristiwa nyawa yang hilang dan pihak keluarga meragukan kenapa yang bersangkutan meninggal. Maka jalan yang bisa ditempuh adalah untuk bisa mengetahui kenapa itu bisa meninggal. Tentu saja melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” urainya. 

Meski demikian, Polda Jateng dan Polresta Banyumas tetap akan memberikan dukungan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Tentu saja Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah tetap akan membantu. Ada informasi atau ada petunjuk, tentu nanti akan kita sampaikan kepada penyidik Polda Metro,” tuturnya.

Yuliyanto menjelaskan, makam Sutrimo menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kematian tersebut. Karena itu, polisi meningkatkan pengamanan untuk menjaga bukti yang dapat membantu mengungkap fakta di balik kematian Sutrimo.

“Untuk ekshumasi kita masih menunggu kabar dari Polda Metro Jaya. Untuk sementara ini karena ini (makam Sutrimo) adalah bukti penting yang bisa mengetahui kejelasan dari peristiwa tersebut, maka tentu saja Polresta Banyumas akan intensif untuk menjaga makam,” tutur Yuliyanto. 

Yuliyanto mengatakan, proses ekshumasi nantinya akan melibatkan dokter ahli yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.

Tim tersebut akan melibatkan personel dari Polda Jateng, Polresta Banyumas, dan Polda Metro Jaya.

“Dokter ahli yang sudah terbiasa dan mempunyai kompetensi untuk melaksanakan ekshumasi. Tentu saja hasil dari ekshumasi ini nanti akan diuji kembali di laboratorium yang kompeten. Untuk timnya, tentu saja tim dari Polda Jawa Tengah dan juga dari Polresta Banyumas dan dari Polda Metro Jaya,” katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article