Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Jateng Izinkan Robig Sewa Pengacara untuk Hadapi Sidang
Pelaku penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO, Aipda RZ saat akan mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Senin (9/12/2024). (Antara/Makna Zaezar)
  • Kepolisian Daerah Jawa Tengah mempersilahkan Robig Zainudin untuk menyewa pengacara dalam proses persidangan.
  • Ribog masih berstatus tersangka tetapi diperbolehkan mencari perlindungan hukum, meskipun belum jelas apakah inisiatifnya sendiri.
  • Kuasa hukum Robig menyatakan bahwa kliennya meminta maaf kepada Polri dan Kapolrestabes Semarang, serta kondisi kesehatannya telah dicek di dalam penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mempersilahkan Robig Zainudin untuk menyewa pengacara untuk mendampingi saat proses persidangan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengaku posisi Robig yang masih berstatus tersangka tetap diperbolehkan mencari perlindungan untuk menghadapi tahap persidangan. 

"Itu haknya bersangkutan. Karena dia statusnya masih anggota sebenarnya ada hak juga kalau dia menggunakan pengacara, ya jadi hak dia juga," ungkap Artanto kepada wartawan saat rilis akhir tahun di Gedung Borobudur Polda Jateng, Jumat (27/12/2024).

1. Polda: Setiap tersangka boleh didampingi pengacara

Sejumlah keluarga dan kerabat almarhum GRO (17) menabur bunga usai proses autopsi jenasah saat ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum pelajar SMK berinisial GRO (17) di TPU Bangunrejo, Saradan, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Kendati telah mendengar bahwa Robig meminta pendampingan pengacara, namun ia tak tahu apakah atas inisiatif Robig atau tidak. 

Untuk yang pasti, pihaknya mengizinkan Robig untuk mencari pengacara yang dapat membelanya di ruang sidang. Terlebih lagi, Robig masih bisa mendapatkan perlindungan. Sehingga apapun keputusan Robig diserahkan kepada yang bersangkutan. 

"Ini boleh-boleh saja. Karena sistem peradilan setiap tersangka boleh dibantu pengacara. Yang bersangkutan kan masih bisa mendapat perlindungan ya jadi terserah beliau memilih," tuturnya. 

2. Pengacara Robig: Dia minta maaf ke Kapolrestabes

Pengacara artis Herry Darman memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di kantor firmanya. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Terpisah, Herry Darman, kuasa hukum Robig Zainudin mengaku sempat membesuk kliennya di Rutan Polda Jateng beberapa hari kemarin. Kepada pihaknya, Robig menyatakan permohonan maaf kepada Polri. 

"Dan beliau juga meminta maaf kepada Kapolrestabes Semarang. Klien kami juga berbelasungkawa terhadap meninggalnya seorang siswa yang bernama Gamma," tuturnya kepada IDN Times

3. Robig klaim doakan arwah Gamma

Sejumlah rekan berdoa untuk siswa korban penembakan yang diduga oleh oknum polisi di Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Di dalam penjara, katanya Robig dalam kondisi yang baik. Kondisi kesehatannya juga dicek oleh tim medis. Ini juga untuk memeriksa apakah Robig terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau tidak. 

"Klien kami kan dituduh terlibat narkoba ternyata hasilnya negatif. Sudah dicek darah dan rambutnya," paparnya. 

Robig juga mengatakan kepada Herry Darman bahwa dirinya sempat mendoakan arwah almarhum GRO di dalam penjara. Saban habis salat misalnya, Robig melantunkan doa bagi almarhum. 

"Dia juga katakan kepada saya bahwa tetap mendoakan almarhum setiap habis salat. Jadi kami juga luruskan bahwa apa yang kami lihat dan kami baca dalam penanganan klien kami tidak ditemukan rekayasa. Kami tidak temukan sesuatu yang ditutupi oleh Kapolrestabes Semarang," akunya. 

"Artinya siapa saja yang dihadirkan saat gelar perkara, ada orang tua walikota dinas pendidikan. Mereka saling merangkul. Jadi tidak ada yang ditutupi dalam perkara ini. Tidak ada yang direkayasa dalam kasus ini," tandasnya. 

Editorial Team

Related Article