Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

7 Pengacara Dampingi Robig Zainudin Tersangka Penembak Siswa Semarang

Pengacara artis Herry Darman memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di kantor firmanya. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Setidaknya tujuh pengacara yang tergabung dalam firma hukum Herry Darman and Partner akan memberikan pembelaan mati-matian bagi Robig Zainudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO.

Herry Darman mengatakan pihaknya secara resmi menjadi kuasa hukum bagi Robig yang nantinya menjalani persidangan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. 

"Kantor Herry Darman jadi kuasa hukum RobiRobig Zainudin. Ada tujuh kuasa hukum. Kami juga ingin meluruskan berita yang merugikan klien kami. Saya janji akan saya buka di pengadilan. Agar kebenaran sejati diperlihatkan di pengadilan. Nanti didengarkan siapa saksi yang bohong. Siapa saksi yang tidak," kata Herry kepada wartawan di kantor firmanya, Jalan Plamongan Indah Kota Semarang, Kamis (26/12/2024). 

1. Puluhan saksi akan dihadirkan di sidang

Pelaku penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang berinisial GRO, Aipda RZ saat akan mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jateng, Senin (9/12/2024). (Antara/Makna Zaezar)

Ia mengaku siap untuk blak-blakan untuk memperkirakan fakta-fakta di persidangan. Kenyataan di lapangan dengan yang tersebar luas di media massa, ia yakin tak sepenuhnya sinkron. 

Dari informasi yang didapatnya, Herry mengetahui akan ada 35 saksi yang dihadirkan Polda Jateng serta 12 saksi yang dihadirkan oleh Polrestabes Semarang. 

"Nanti ada 35 saksi di Polda Jateng dan 12 saksi di Polrestabes Semarang. Tetapi meski ini nanti jadi satu persoalan bagi kami, karena banyak yang anak di bawah umur. Tapi nanti akan kita buka di pengadilan apakah ada yang bawa sajam atau tidak," terang Herry. 

2. Robig tidak tahu siapa korban

Dokter Forensik keluar dari tenda saat proses autopsi jenasah saat ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum pelajar SMK berinisial GRO (17) di TPU Bangunrejo, Saradan, Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Pihaknya juga resah adanya kabar yang menyebutkan kalau kliennya melakukan mens rea atau upaya melakukan perbuatan jahat saat menembak GRO. 

Justru yang ia tahu kliennya berusaha menghentikan laju motor GRO karena melihat jika yang bersangkutan seorang begal. 

"Klien kami tidak punya mens rea untuk menembak saudara Gamma. Beliau tidak tahu siapa korban. Beliau lihat di depannya ada yang mengendarai kendaraan bermotor yang melaju dan bawa sajam, belau beranggapan bahwa mereka begal. Maka berusaha mencegah," ungkap Herry yang mengaku sempat menjenguk Robig Zainudin di ruang tahanan Rutan Polda Jateng. 

3. Herry: Dia menembak bukan untuk membunuh

Konferensi Pers Polrestabes Semarang (x.com/@tabes_semarang)

Setelah berusaha mencegah, katanya kliennya kemudian meneriakan kata bahwa dirinya seorang polisi. Lalu spontan meletupkan tembakan ke arah atas sebagai peringatan. 

Oleh sebab itu walaupun pada akhirnya kliennya menembak korban, tetapi Herry berkata saat kejadian tidak ada maksud untuk membunuh. 

"Bahwa dia saat ini mengatakan saya polisi artinya ada bukti kalau muncul peringatan lisan. Lalu menggunakan senjatanya untuk ditembakan ke atas. Dan akhirnya melakukan penembakan bukan untuk membunuh. Tapi melakukan pencegahan dan pelumpuhan terhadap hal-hal yang membahayakan," bebernya.

4. Tindakan Robig diklaim sesuai SOP

Pengacara artis Herry Darman saat ditemui di kantor firmanya. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Herry juga bilang tindakan yang dilakukan kliennya saat kejadian sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebagai penegak hukum. 

"Tentu sudah ada SOP SOP yang dilakukan," tambahnya. 

Pihaknya menyarankan publik jangan lagi menekan para penyidik kepolisian dalam kasus ini. Sebaiknya masyarakat memegang azas praduga tak bersalah. 

Ia mengklaim bahwa penyidikan yang dilakukan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang sesuai aturan. 

"Mari kita pegang praduga tak bersalah. Yang dilakukan Polda dan Polrestabes Semarang sudah sesuai SOP. Biarkan percayakan kepada Polda Jateng biar perkara ini bisa P21. Apakah klien kami salah ya kita ikuti proses berlaku," kata Herry. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us