Susun Perkara Kasus Penembakan, Labfor Jateng Ukur Kecepatan Peluru

Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih melengkapi berkas perkara kasus penembakan yang menewaskan GRO siswa SMKN 4 Semarang. Perkara yang dilengkapi Polda saat ini berasal dari penyidikan di lokasi kejadian yang dilakukan tim Labfor Jawa Tengah.
1. Ditreskrimum sedang lengkapi berkas perkara

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan tim Labfor menjadi saksi ahli yang menentukan kelengkapan berkas perkara atas kasus penembakan. Seperti diberitakan pelaku penembakan Aipda Robig Zainudin sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemecatan.
"Kalau yang sedang proses di Krimum (Ditreskrimum) saat ini dalam tahap pemberkasan perkara. Salah satu rangkaian kegiatan ambil keterangan saksi ahli. Dari Bidlabfor Polda Jateng cek lokasi," ujar Artanto kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
2. Labfor Polda Jateng ukur titik tembak

Lebih lanjut, para penyidik Polda bersama saksi ahli dari Labfor Polda Jateng melakukan cek lokasi untuk mengetahui bagaimana kondisi di lapangan. Di lokasi kejadian pihaknya juga meminta keterangan saksi-saksi dan juga mengukur titik tembak yang dilakukan maupun sudut penembakannya.
Tak cuma itu saja, menurutnya Labfor sebagai tim ahli juga menyelidiki rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian penembakan di lokasi kejadian.
3. Posisi dan kecepatan tembakan diukur tim Labfor

Tim Labfor Polda Jateng, katanya juga bertugas mengukur kecepatan sepeda motor yang terekam di CCTV. Serta mengecek ulang posisi sudut tembakan. Termasuk menyelidiki kecepatan tembakan yang mengenai GRO dan dua korban yang selamat.
"Dari saksi ahli mengukur kecepatan sepeda motor yang terekam di CCTV, itu dicek. Kalau pengecekan bagaimana posisi tembakan, sudut tembakan dan kecepatan tembakan diukur oleh saksi dari Labfor," tuturnya.
4. 23 saksi dimintai keterangan penyidik

Berdasarkan data terakhir, Artanto menyampaikan ada 23 saksi yang dimintai keterangan penyidik. Pemberkasan puluhan saksi akan diajukan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Update terakhir ada 23 saksi diambil keterangan. Penyidik punya kewajiban melengkapi berkas perkara untuk dilpahkan ke pengadilan. Yang jelas ini jadi atensi publik dan penyidik sedang bekerja keras," ungkapnya.