Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Jateng Sebut Tak Halangi Demo, Warga Diminta Hindari Provokasi

IMG-20250904-WA0018.jpg
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan sistem pengamanan saat aksi unjuk rasa di wilayahnya. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Kebebasan berpendapat diatur UU Nomor 9
  • Polisi jadi mediator demo, bukan penghalang
  • Polda Jateng tindak tegas pelaku anarkis
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat yang akan menyampaikan pendapat di muka umum agar mematuhi aturan serta ketentuan hukum yang berlaku. 

Aksi anarkis yang dilakukan kelompok anarko di sejumlah wilayah Jawa Tengah beberapa waktu lalu disebutkan tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan masyarakat.

1. Kebebasan berpendapat sudah diatur UU Nomor 9

WhatsApp Image 2025-09-04 at 17.52.56.jpeg
BEM SI gelar aksi teatrikal saat demo di gerbang utama Gedung DPR RI Jakarta Pusat pada Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum. 

“Namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengindahkan aturan hukum yang berlaku agar tidak mengganggu keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat luas,” terangnya, Sabtu (6/9/2025). 

2. Polisi diklaim jadi mediator demo

IMG_20250902_160859.jpg
Beberapa bilah bambu yang dijadikan barang bukti aksi demo yang ricuh di Mapolda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ditegaskan bahwa Polda Jateng bukanlah penghalang kebebasan berpendapat. Sebaliknya, Polri berperan sebagai mediator dan pengawal proses demokrasi yang siap memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat sepanjang dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengarah tindakan anarkis. 

“Kami menghormati dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Kami harap masyarakat yang menyampaikan pendapat dapat mengedepankan cara-cara yang santun, damai, dan saling menghargai. Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan bisa diterima dengan baik tanpa menimbulkan keresahan,” imbuhnya.

3. Polda Jateng tetap tindak tegas pelaku anarkis

Polisi memukul mundur massa di DPRD Sumut dengan gas air mata pada demo, Jumat (29/8/2025) (IDN Times/Prayugo Utomo)
Polisi memukul mundur massa di DPRD Sumut dengan gas air mata pada demo, Jumat (29/8/2025) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ia juga mengaku bahwa Polri tidak akan mentolerir aksi-aksi anarkis yang berujung pada perusakan fasilitas umum ataupun menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Terutama jika aksi anarkis itu tidak ada kaitannya dengan proses penyampaian pendapat yang dilakukan.

Sikap tegas telah ditunjukkan Polda Jateng dan polres jajaran yang telah menindak tegas aksi anarkis yang dilakukan kelompok anarko di sejumlah wilayah beberapa hari belakangan. 

Diungkapkan bahwa aksi anarkis berupa penyerangan dan perusakan terhadap kantor polisi dan sejumlah fasilitas umum tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat dan mahasiswa.

“Yang lebih memprihatinkan, mayoritas pelakunya adalah anak di bawah umur. Tanpa diawali aksi penyampaian pendapat, mereka langsung melakukan penyerangan dan pengrusakan. Contohnya saat aksi anarkis dengan menyerang Mapolda Jateng pada tanggal 29 dan 30 Agustus 2025 lalu. Aksi ini murni tindakan anarkis dan tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan sebelumnya,” terangnya. 

Aksi anarkis itu disebutnya mencoreng semangat demokrasi yang telah diusung dalam aksi penyampaian pendapat yang sebelumnya telah digelar dengan tertib dan damai. Sebagai penutup, Polda Jateng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga semangat demokrasi dan menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami imbau masyarakat untuk menjaga semangat demokrasi secara positif. Sampaikan aspirasi dengan cara yang bermartabat, karena suara yang disampaikan secara damai akan lebih dapat diterima. Mari bersama kita jaga Jawa Tengah tetap aman dan tenteram,” bebernya. 

4. Kanwil Kemenag Jateng mitigasi perkembangan masyarakat

IMG-20250905-WA0046.jpg
Acara istighosah dan doa kebangsaan yang diadakan di Kanwil Kemenag Jawa Tengah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Terpisah, Kanwil Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah dalam acara istighosah dan dzikirkebangsaan menyuarakan ajakan menjaga keharmonisan masyarakat tengah situasi pasca aksi kerusuhan yang pecah di sejumlah daerah.

Kepala Kemenag Jateng, Saiful Mujab menambahkan, acara istigosah diikuti sekitar 200 orang dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh setempat hingga pemerintah daerah (Pemda). 

“Karena arahan dari Pak Menteri kita harus rapatkan barisan dengan tokoh masyarakat, mitigasi perkembangan yang ada di tiap wilayah dengan program kerukunan agama, cinta kemanusiaan, dan layanan berdampak langsung ke masyarakat,” ujar Saiful. 

Ia mengingatkan masyarakat untuk tak mudah termakan ajakan provokasi, apalagi sampai ikut-ikutan menyebarkan informasi provokasi.

“Kepada masyarakat tentunya harus menjaga, baik secafra internal dan eksternal. Tak mudah terprovokasi, beretika dalam sosial media. Sebarkan informasi-informasi yang menyejukkan,” paparnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Polda Jateng Sebut Tak Halangi Demo, Warga Diminta Hindari Provokasi

06 Sep 2025, 12:50 WIBNews