Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan satu tersangka kasus penganiayaan Darso, warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen Semarang. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa satu tersangka yang ditetapkan untuk kasus Darso ialah seorang anggota kepolisian.
"Betul anggota Polri," kata Artanto saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (24/2/2025).
Informasi yang dihimpun, satu tersangka yang dimaksud AKP Hariyadi. Penetapan tersangka juga tertuang dalam Surat Nomor B/820/II/RES.1.6./2025/Ditresmrimum. Dalam surat ini, tertuang tanggal penetapan tersangka pada 21 Februari 2025 atau selepas gelar perkara.
Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jateng guna menangani AKP Hariyadi yang kini berstatus tersangka. "Kami masih membutuhkan koordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum untuk menangani perkara ini," paparnya.
Artanto juga bilang kalau AKP Hariyadi merupakan satu diantara enam anggota Polresta Yogyakarta yang menjadi terperiksa atas kasus penganiayaan yang dialami Darso.
"Ya memang untuk lebih jelasnya kami akan merilis kasusnya dua tiga hari lagi. Harap bersabar," akunya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, membenarkan adanya penetapan satu tersangka tersebut. Pun soal status AKP Hariyadi merupakan anggota Satlantas Polresta Yogyakarta, pihaknya juga tidak menampik. "Satu tersangka," tandasnya.
Darso yang merupakan warga Kampung Gilisari Mijen diketahui meninggal dunia setelah dijemput paksa oleh enam anggota Polresta Yogyakarta dari rumahnya. Keluarga Darso mengungkapkan ada luka lebam dan pen tulang dadanya bergeser akibat dianiaya.
Ditreskrimum Polda Jateng sudah melakukan ekhumasi pada jenazah Darso di TPU Tugu Dandang Gilisari bulan Januari 2025 kemarin.
