Jumpa pers kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Klaten. (Dok/Istimewa)
Kasus kedua diungkap polisi pada 4 Mei 2026 di wilayah Tulung setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan solar subsidi. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BGP dan JS.
Barang bukti yang disita mencapai 137 galon berisi sekitar 2.055 liter solar subsidi atau lebih dari dua ton. Polisi juga menyita tiga kendaraan angkut, rekening transaksi, selang, dan alat bantu lainnya.
Kapolres Klaten menyebut praktik ilegal tersebut telah berjalan selama satu tahun dengan omzet mencapai Rp200 juta per bulan.
“Ini sudah 1 tahun berlangsung dan omsetnya itu per bulannya mencapai Rp200 juta,” kata Faruk.
Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan, solar subsidi itu diperoleh dari praktik pengurangan isi tangki truk ekspedisi atau yang biasa disebut “kencing solar”.
“Mendapatkan BBM jenis solar ini dari beberapa truk ekspedisi ataupun pengangkutan yang lainnya yang melakukan pengurangan kapasitas tangki atau yang sering dikatakan kencing seperti itu,” jelas Taufik.
Ia mengatakan solar tersebut kemudian dikumpulkan dan didistribusikan ke kawasan industri di Solo Raya hingga Jawa Timur.
“Pendistribusian setelah terkumpul dalam jumlah banyak ini dilakukan pendistribusian di areal perindustrian di wilayah Jawa Timur ataupun Solo Raya khususnya,” lanjutnya.