Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PSBB, Pasar Tradisional di Tegal Ikut Terapkan Physical Distancing

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Muchammad)
Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Muchammad)

Tegal, IDN Times - Sebagai upaya pencegahan penularan virus corona (COVID-19), sejumlah pasar tradisional di Kota Tegal, Jawa Tengah mulai ikut menerapkan physical distancing. Sama seperti di Salatiga, realisasinya setiap pedagang diberi jarak dua meter, baik di dalam maupun di luar pasar.

1. Baru diterapkan di 4 pasar tradisional

IDN Times/Muchammad
IDN Times/Muchammad

Untuk memastikan berjalan lancar, Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Joko Sukur Baharudin melakukan pemantauan langsung, Sabtu (2/5).

Dari hasil tinjauan, penerapan tersebut diketahui baru diberlakukan untuk empat pasar, dari total rencana sembilan pasar yang ada di Kota Bahari tersebut. Yakni di Pasar Bandung, Pasar Randugunting, Pasar Kejambon dan Pasar Langon.

2. Meniru Vietnam, Salatiga, dan imbauan Gubernur Jateng

Instagram.com/joe_potret

Menurut Jumadi, diberlakukannya program tersebut, merujuk pada imbauan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan meniru kebijakan di Vietnam serta Kota Salatiga. Untuk itu, pihaknya bergerak cepat dan meminta seluruh pasar secara bertahap bisa mengikuti.

Jika di Salatiga digelar secara terbuka, Jumadi menyebut, maka penerapan physical distancing pada pasar-pasar di Kota Tegal dibuat sedikit berbeda. Dimana setiap lapak yang berada di luar, diberikan tenda sehingga tidak membuat para pedagang kepanasan.

“Hari ini serentak di empat pasar, besok yang lainnya menyusul. Kami berharap, pedagang dan pembeli dapat ikut mendukung program ini. Karena kita ketahui bersama, physical distancing merupakan upaya untuk menekan penularan COVID-19,” bebernya.

3. Pemkot Tegal memperketat PSBB dan menambah jumlah JPS

IDN Times/ Muchammad

Ihwal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Jumadi menyampaikan dari hasil rapat evaluasi gugus tugas, ada beberapa hal yang paling mencolok. Yakni jaring pengaman sosial (JPS) dan penegakan hukum bagi para pelanggar.

Dimana pihaknya, mencatat jaring pengaman sosial yang akan dibagikan meningkat dua kali lipat sejumlah 23.723 Kepala Keluarga (KK). Sementara, untuk penegakkan hukum terhadap para pelanggar, yang mulai saat ini akan lebih diperketat lagi.

“Siapapun yang memasuki Kota Tegal wajib menggunakan masker, yang tidak bermasker tidak boleh masuk. Kita akan diberikan sanksi, teguran dan untuk toko-toko yang masih bandel dan tidak mengikuti aturan PSBB, maka pertama akan dilakukan teguran lisan, tertulis bahkan sampai pencabutan izin,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muchammad
EditorMuchammad
Follow Us