Semarang, IDN Times – Menjelang dibukanya pendaftaran Jalur Prestasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) SMA Negeri di Jawa Tengah 2026, orang tua dan calon siswa diimbau untuk lebih teliti. Pasalnya, tidak semua piagam penghargaan atau sertifikat perlombaan otomatis bisa digunakan untuk menambah poin seleksi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah memberlakukan aturan ketat terkait klasifikasi piagam yang sah. Hanya sertifikat dari ajang resmi, berjenjang, atau yang telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) yang akan diakui oleh sistem.
Supaya tidak salah klaim poin dan berujung gagal lolos, yuk simak panduan lengkap kriteria sertifikat yang berlaku untuk PPDB Jateng 2026 berikut ini!
