Razia 7 Bulan, Ditresnarkoba Jateng Tangkap 1.485 Pengedar Narkoba

- Ditresnarkoba Polda Jateng ungkap 1.201 kasus narkotika selama Januari–Juni 2026 dengan 1.485 tersangka dan barang bukti total 215,81 kilogram berbagai jenis narkoba.
- Barang bukti mencakup sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, psikotropika, serta obat berbahaya; turut disita kendaraan, uang tunai, dan ribuan botol miras ilegal.
- Pelaku makin canggih gunakan teknologi seperti sistem tempel dan aplikasi terenkripsi; polisi ajak masyarakat aktif melapor lewat Call Center 110 atau hotline Ditresnarkoba.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 1.201 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.485 tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai 215,81 kilogram berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur menegaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 24,41 kilogram sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 24.188 butir psikotropika atau setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 165,53 kilogram.
Selain narkotika, personelnya menyita 28 unit motor, 6 unit mobil, uang tunai Rp 9,45 juta, serta ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan.
Adapun wilayah yang masih menjadi perhatian terkait peredaran narkoba antara lain Kota Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, dan Banyumas.
Guntur mengungkapkan, para pelaku kini semakin memanfaatkan teknologi untuk menghindari penindakan petugas.
Modus yang umum digunakan antara lain sistem tempel, pengendalian transaksi melalui aplikasi percakapan terenskripsi, hingga penyamaran sebagai jasa pengiriman atau kurir paket.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Pengungkapan selama semester pertama ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 maupun hotline Ditresnarkoba di nomor 081220132251. Identitas pelapor dan saksi kami jamin kerahasiaannya serta setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas," paparnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


















