Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terlibat Narkoba, Robig Zaenudin Dipindah ke Lapas Gladakan Nusakambangan

Terlibat Narkoba, Robig Zaenudin Dipindah ke Lapas Gladakan Nusakambangan
Puluhan napi yang terlibat narkoba di Lapas Kedungpane dikirim ke Nusakambangan. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane)

Semarang, IDN Times - Terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Robig Zaenudin kedapatan terlibat peredaran narkoba di Lapas Kedungpane Semarang. Menurut informasi pihak Lapas Kedungpane, Robig yang divonis pidana 15 tahun itu per Rabu (4/4/2026) kemarin dijatuhi hukuman dengan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan Cilacap. 

Ahmad Tohari juga menjelaskan, sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh warga binaan bernama Robig Zaenudin. 

Selang beberapa hari, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap narapidana tersebut.

Ia menjelaskan, pemindahan dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan, reintegrasi sosial serta langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

"Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi atas isu tersebut, Lapas Kelas | Semarang

mengambil langkah cepat untuk memindahkan warga binaan tersebut ke Lapas llA Gladakan Nusakambangan guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban," kata Ahmad, Kamis (23/4/2026). 

Pemindahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tanggal 30 Januari 2026.

Selain Robig, ada 40 narapidana Lapas Kedungpane juga dipindahkan ke Nusakambangan. Rinciannya ada 20 narapidana dikirim ke Lapas Gladakan. Sedangkan 20 narapidana lainnya dikirim ke Lapas Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan. 

"Pemindahan warga binaan ke Lapas Nirbaya juga merupakan langkah mendukung program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam bidang ketahanan pangan," tegasnya. 

Pemindahan dapat berupa pembinaan sosial, kemandirian, permohonan keluarga ataupun proses peradilan. Penempatan disesuaikan dengan kebutuhan narapidana atau warga binaan.

Setiap kebijakan dilaksanakan dengan prinsip kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia.

"Sesuai dengan pasal 4 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangan sejumlah faktor yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mengatasi kelebihan kapasitas," ujar Tohari.

Untuk diketahui, Robig adalah pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang, yang resmi dipecat dari kepolisian (PTDH) dan divonis penjara selama 15 tahun. Ia sebelumnya adalah anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Robig terbukti bersalah dalam sidang etik maupun sidang pidana atas meninggalnya Gamma.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Penjelasan Dishub Semarang Pasca Pasca Insiden Truk Mundur di Silayur

13 Mei 2026, 19:47 WIBNews