Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Respons PB XIV Purboyo Usai 19 Pengacara Mundur Sebagai Kuasa Hukumnya
Jumenengan Nata PB XIV Purboyo. (IDN Times/Larasati Rey)
  • Pihak PB XIV Purboyo menegaskan proses hukum tetap berjalan meski 19 pengacara mundur, dan telah menunjuk tim kuasa hukum baru untuk melanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Surakarta.
  • Juru Bicara PB XIV, KPA Singonagoro, membantah adanya masalah komunikasi dengan tim hukum lama dan memastikan pergantian pengacara tidak mengganggu jalannya persidangan.
  • Tim kuasa hukum sebelumnya mundur karena perbedaan prinsip dan pandangan dengan klien, sesuai ketentuan Kode Etik Advokat yang memberi hak advokat untuk menarik diri dari perkara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Pihak SISKS Pakubuwono XIV Purboyo akhirnya angkat bicara terkait mundurnya 19 advokat di tengah proses gugatan perubahan nama PB XIV. Mereka membantah adanya persoalan komunikasi seperti yang disampaikan tim kuasa hukum sebelumnya, sekaligus memastikan telah menyiapkan pengacara baru untuk melanjutkan perkara.

Juru Bicara PB XIV, KPA Singonagoro, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan pergantian kuasa hukum tidak akan mengganggu jalannya persidangan.

1. Siapkan Kuasa Hukum Baru untuk Lanjutkan Sidang.

PB XIV Purboyo mengikuti peringatan Malam Selikuran. (IDN Times/Larasati Rey)

Singonagoro membenarkan bahwa tim kuasa hukum sebelumnya telah mengundurkan diri dari perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta. Namun, pihaknya sudah bergerak cepat menunjuk pengganti.

“Lawyer pengganti yang baru sudah memproses untuk mengawal sidang kembali,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia memastikan, proses pergantian tersebut dilakukan agar penanganan perkara tetap berjalan sesuai rencana, khususnya dalam gugatan perubahan nama PB XIV yang diajukan pihak GRAy Wandansari Koes Moertiyah.

2. Bantah Komunikasi Buruk dengan Kuasa Hukum Lama

Kubu PB XIV Purboyo laporkan salah satu cucu PB XIII karna diduga lakukan pengeroyokan menjelang penyerahan SK Menteri Kebudayaan di Bangsal Polisen, Keraton Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Menanggapi alasan mundurnya para advokat yang menyebut adanya kendala komunikasi, pihak Purboyo justru membantah hal tersebut. Singonagoro menilai komunikasi antara klien dan kuasa hukum selama ini berjalan dengan baik.

“Soal komunikasi yang disebut kurang baik, saya pikir itu tidak pernah terjadi. Bahkan saat mereka mundur pun kami tetap menghargai,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa komunikasi melalui perantara bukanlah hal yang bermasalah. Menurutnya, hal tersebut wajar mengingat aktivitas Sinuhun yang padat.

“Kalau tidak selalu bertemu langsung itu wajar, karena kesibukan. Tapi dalam beberapa kesempatan tetap ada komunikasi langsung,” tambahnya.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi klaim dari mantan kuasa hukum, KRA Tamrin, yang sebelumnya menyebut komunikasi lebih sering dilakukan melalui perantara dan berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman.

Meski membantah adanya masalah komunikasi, pihak Purboyo tidak menampik adanya perbedaan pandangan dengan tim kuasa hukum sebelumnya. Namun, mereka menegaskan tetap berpegang pada kesepakatan awal.

“Ada beberapa hal yang memang tidak bisa disepakati. Kami tetap berpedoman pada kesepakatan awal,” jelas Singonagoro.

Ia juga memastikan bahwa perubahan tim hukum tidak akan memengaruhi jalannya sidang. Pihaknya memilih tidak mengumumkan secara terbuka susunan tim kuasa hukum baru.

“Yang penting ada kesepakatan bersama. Ini tidak mengganggu proses sidang yang berjalan,” ujarnya.

3. Alasan 19 advokat mengundurkan diri.

Jumenengan PB XIV Purboyo di Keraton Kasunanan Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Tim Kuasa Hukum Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. & Partners secara resmi mengajukan pengunduran diri dari perkara Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Skt yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Surakarta. Pengajuan tersebut dilakukan pada 9 April 2026 di Jakarta dan ditujukan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara. Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum mendasarkan keputusan tersebut pada ketentuan Pasal 1 huruf (a) dan Pasal 8 huruf (g) Kode Etik Advokat, yang mengatur hak advokat untuk mundur apabila terjadi perbedaan prinsip atau tidak tercapai kesepakatan dengan klien dalam penanganan perkara.

Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pengunduran diri dapat dilakukan dalam kondisi seperti perbedaan pandangan, komunikasi yang tidak efektif, hingga potensi benturan kepentingan. Dengan keputusan ini, mereka menegaskan tidak lagi bertindak untuk dan atas nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV atau Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purboyo dalam perkara tersebut. Surat pengunduran diri itu sekaligus menjadi penegasan berakhirnya hubungan kuasa hukum antara kedua pihak.

Editorial Team