Kubu PB XIV Purboyo laporkan salah satu cucu PB XIII karna diduga lakukan pengeroyokan menjelang penyerahan SK Menteri Kebudayaan di Bangsal Polisen, Keraton Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Menanggapi alasan mundurnya para advokat yang menyebut adanya kendala komunikasi, pihak Purboyo justru membantah hal tersebut. Singonagoro menilai komunikasi antara klien dan kuasa hukum selama ini berjalan dengan baik.
“Soal komunikasi yang disebut kurang baik, saya pikir itu tidak pernah terjadi. Bahkan saat mereka mundur pun kami tetap menghargai,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa komunikasi melalui perantara bukanlah hal yang bermasalah. Menurutnya, hal tersebut wajar mengingat aktivitas Sinuhun yang padat.
“Kalau tidak selalu bertemu langsung itu wajar, karena kesibukan. Tapi dalam beberapa kesempatan tetap ada komunikasi langsung,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menanggapi klaim dari mantan kuasa hukum, KRA Tamrin, yang sebelumnya menyebut komunikasi lebih sering dilakukan melalui perantara dan berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman.
Meski membantah adanya masalah komunikasi, pihak Purboyo tidak menampik adanya perbedaan pandangan dengan tim kuasa hukum sebelumnya. Namun, mereka menegaskan tetap berpegang pada kesepakatan awal.
“Ada beberapa hal yang memang tidak bisa disepakati. Kami tetap berpedoman pada kesepakatan awal,” jelas Singonagoro.
Ia juga memastikan bahwa perubahan tim hukum tidak akan memengaruhi jalannya sidang. Pihaknya memilih tidak mengumumkan secara terbuka susunan tim kuasa hukum baru.
“Yang penting ada kesepakatan bersama. Ini tidak mengganggu proses sidang yang berjalan,” ujarnya.