Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anjing (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Semarang, IDN Times - Peredaran dan konsumsi daging anjing di Kota Semarang dilarang. Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

1. Lalu lintas perdagangan daging anjing diperketat

Ilustrasi pedagang daging sapi pasar tradisional (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, aturan itu diterbitkan dan harus diterapkan demi ingin lebih menjaga kesehatan masyarakat. Sebab, mengkonsumsi daging anjing dan hewan liar lain dapat berisiko menyebarkan penyakit dan virus.

‘’Selain menerbitkan surat edaran, kami juga akan melakukan sejumlah langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi, serta edukasi melalui koordinasi dengan balai uji lab, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga pihak kepolisian,’’ ungkapnya, Selasa (22/2/2022).

Adapun, saat ini Pemkot Semarang mengimbau agar masyarakat melakukan langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing, serta tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing, dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar. 

2. Akan ada sanksi bagi masyarakat yang terlibat perdagangan daging anjing

Editorial Team

Tonton lebih seru di