Direktur Medik dan Keperawatan RSJ Prof dr Soerojo Magelang Nur Dwi Esthi mengatakan terapi bagi penderita gangguan jiwa tidak hanya sekadar dengan pemberian obat.
"Penyembuhan ODGJ tidak hanya melulu dengan pengobatan, tetapi dari kelima faktor tersebut harus mendapatkan intervensi. Oleh karena itu, penyembuhan pasien ODGJ pastinya setelah di RSJ ini dilakukan rawat inap dinyatakan baik dan boleh dibawa pulang tidak berhenti di situ, tetapi harus mengembalikan fungsi-fungsi, termasuk fungsi sosial, kultural, spiritual dan sebagainya," katanya.
Selain itu, katanya, termasuk juga untuk mengembalikan kualitas hidup, mulai dari mengurus dirinya sendiri dalam kehidupan sehari-hari.