Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ruang Sekda Cilacap Disegel KPK, Pejabat Dibawa Pakai Bus ke Polresta Banyumas
Ruang Sekda Cilacap yang disegel oleh KPK. (IDN Times/Cokie Sutrisno)
  • KPK menyegel ruang kerja Sekda Cilacap Sadmoko Danardono pada Jumat, 13 Maret 2026, memicu dugaan adanya operasi tangkap tangan di lingkungan Pemkab Cilacap.
  • Beberapa pejabat yang diduga terjaring OTT dibawa ke Polresta Banyumas menggunakan bus, sementara identitas resmi pihak yang diamankan belum dikonfirmasi KPK.
  • KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan, dan publik menunggu penjelasan resmi terkait kasus ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Cilacap, IDN Times - Suasana di kompleks Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap mendadak ramai pada Jumat (13/3/2026) setelah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono terlihat disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyegelan tersebut memicu spekulasi terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dikabarkan menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Pantauan di lokasi menunjukkan pita segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK – Jumat, 13 Maret 2026” terpasang di pintu ruang kerja Sekda di kompleks Setda Cilacap.

Hingga kini belum diketahui secara pasti dokumen atau barang apa yang menjadi fokus penyelidikan penyidik.

Informasi yang beredar menyebutkan operasi tersebut terjadi saat sejumlah pejabat sedang mengikuti rapat di lingkungan Setda Cilacap.

Dari penelusuran di lapangan, beberapa pejabat yang diduga terjaring operasi tersebut kemudian dibawa menuju Polresta Banyumas menggunakan sebuah bus yang sempat terparkir di area Samsat Cilacap.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sejumlah pejabat penting diduga ikut diamankan, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono.

Kepala Bagian Humas Setda Cilacap, Martono, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait kabar operasi tangkap tangan tersebut.

Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak yang diamankan dalam OTT.

Dalam waktu tersebut penyidik akan menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai konstruksi perkara, jumlah pihak yang diamankan, serta dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi tersebut.

Editorial Team