Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan Halaqah Pondok Pesantren (Ponpes) se-Jawa Timur, di Pondok Pesantren Salaf Al-Quran (PPSQ) Asy-Syadzili 1, Kabupaten Malang (dok. Setwapres)
Mantan Bupati Karanganyar Juliatmono beberapa waktu yang lalu menyebutkan keberadaan mantan presiden di wilayah Karanganyar akan berdampak positif bagi wilayah tersebut. "Dampaknya akan sangat positif, karena akan banyak kehadiran tamu-tamu, konsultasi, minta saran, nasehat. Itu akan terus berkelanjutan. Sehingga Colomadu akan terus berkembang. Orang dari berbagai daerah se Indonesia tidak mungkin hanya hadir, terus pulang. Pasti juga akan menginap, sekalian berjalan-jalan dan wisata ke Solo. Saya bersyukur, Alhamdulillah sekali," jelasnya.
Hadiah rumah diberikan negara pada mantan presiden dan mantan wakil presiden. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978. Dalam peraturan presiden nomor 52 tahun 2014, disebutkan bahwa mantan presiden dan atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.
Rumah hadiah pemberian negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berada di atas lahan seluas 12.000 m2 di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Lahan yang akan digunakan untuk rumah pensiun Jokowi itu mengalami penambahan luas dari yang sebelumnya 9.000 m2 menjadi 12.000 m2.