Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sebulan Kampanye, 40 Ribu Pelanggaran Ditemukan di Jateng, 8 Timses Ditegur

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Baru sebulan pelaksanaan kampanye Pilkada 2020, petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan hampir 40 ribu pelanggaran di Jawa Tengah. Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subkhi Abdul Kadir Arif menyatakan temuan pelanggaran tersebut merata di 21 kabupaten/kota yang menggelar kontestasi Pilkada serentak.

"Dari awal kampanye sampai hari ini, kita menemukan hampir 40 ribu pelanggaran di 21 kabupaten/kota. Dan 30 ribu di antaranya bisa dilakukan pencegahan oleh tim gabungan Bawaslu" kata Fajar kepada IDN Times, Rabu (21/10/2020).

 

1. Para timses tepergok kumpulkan massa lebih dari 100 orang

Ilustrasi kampanye pilkada di masa pandemik. (Dok.IDN Times/istimewa)

Pihaknya menekankan pelanggaran kampanye yang kerap ditemukan selama ini terkait maraknya standar protokol kesehatan COVID-19 yang masih diabaikan oleh simpatisan dan para tim sukses (timses) pemenangan para pasangan calon (paslon) bupati maupun walikota.

Dari pemeriksaan di lapangan, petugasnya sering memergoki timses mengumpulkan warga dalam jumlah yang besar. 

"Dan potensi pelanggarannya paling banyak karena melanggar aturan penerapan protokol kesehatan. Banyak timses yang melanggar ketentuan peserta sosialisasi pemenangan Pilkada lebih dari 100 orang. Padahal aturannya peserta sosialisasi tidak boleh melebihi 50 orang," ungkapnya.

2. Acara kampanye yang melanggar aturan COVID-19 dibubarkan petugas

Metode Kampanye Pilkada 2020 saat pandemik COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, dengan adanya pelanggaran tersebut, petugasnya terpaksa menghentikan bahkan membubarkan jalannya acara sosialisasi pemenangan Paslon. "Beberapa ada yang kita cegah, kita hentikan acaranya. Ada juga yang dibubarkan karena memang ada aturan protokol COVID-19 yang diabaikan," bebernya.

Dari jumlah pelanggaran tersebut, katanya terdapat delapan timses yang mendapat sanksi teguran lantaran tetap nekat menggelar sosialisasi melebihi batas jumlah peserta. "Per hari ini, ada delapan timses yang kita beri teguran tertulis. Lokasinya dari sejumlah daerah. Itu timses dari beberapa calon," bebernya.

3. Para paslon diminta ikut mengurangi resiko penularan COVID-19

Kampanye Paslon Gibran-Teguh dengan menggunakan virtual box keliling kampung untuk berdialog dengan warga. Dok.Gibran Rakabuming Raka

Selain itu, pelanggaran juga dilakukan paslon yang tidak bisa menunjukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kampanye Pilkada 2020. Menurutnya selama pandemik tren kampanye terbuka saat ini tidak bisa lagi digelar secara masif. 

Pihaknya mengimbau agar para paslon membatasi kegiatan kampanye secara terbuka dan harus mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU Tahun 2020. "Paslon juga wajib menekan resiko penularan COVID-19 di tengah masyarakat. Tapi sejauh ini yang kampanye virtual juga masih sedikit," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us