Para pemain judi saat dibawa di Mapolda Jateng. (Dok Humas Polda Jateng)
Dari data keseluruhannya, katanya pihaknya berhasil membongkar praktik judi online puluhan kasus. Rinciannya judi online 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus.
Ia memperkirakan maraknya judi selama ini dipicu adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi yang dialaminya.
"Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemik dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak," paparnya.
Ia menyarankan supaya warganya menjauhi segala bentuk perjudian. Ia tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas praktik judi di wilayahnya.
“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak," ujarnya.