Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Terbukti Selingkuh Plus Nyabu, Anggota Polresta Tegal Aiptu N Dipecat
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat menjawab mengenai status hukum dari anggota Polres Tegal Aiptu Nuridin. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
  • Aiptu Nuridin, anggota Polresta Tegal, terbukti berselingkuh dan mengonsumsi sabu berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Propam Polda Jawa Tengah.
  • Komisi Kode Etik menilai pelanggaran dilakukan secara sadar dan bertentangan dengan norma kesusilaan serta hukum, sehingga menjatuhkan sanksi berat tanpa pertimbangan keringanan.
  • Keputusan PTDH terhadap Nuridin ditegaskan sebagai bentuk komitmen Polda Jateng menjaga integritas, menegakkan aturan secara profesional, dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Anggota Polresta Tegal bernama Aiptu Nuridin yang belum lama ini dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap wanita asal Cirebon, akhirnya dijatuhi hukuman tegas. Propam Polda Jateng yang menggelar sidang kode etik terhadap Nuridin.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Aiptu Nuridin terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri juga berupa menjalin hubungan dengan perempuan secara tidak sah atau perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial SAN dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Juni 2026.

Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik tidak menemukan adanya hal yang dapat meringankan perbuatan pelanggar. Sebaliknya, Komisi menilai bahwa pelanggaran dilakukan secara sadar dan sengaja, bertentangan dengan norma kesusilaan, melanggar hukum, serta berpotensi mencederai kehormatan profesi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Berdasarkan Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 10 Juli 2026, Aiptu Nuridin dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela.

Selain itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa Penempatan Pada Tempat Khusus (Patsus) serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan keputusan pemecatan merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jawa Tengah dalam menjaga integritas organisasi dan memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan anggota diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik pelanggaran kode etik maupun tindak pidana. Keputusan PTDH ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kehormatan profesi, menegakkan aturan secara konsisten, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ungkap Artanto, Sabtu (11/7/2026).

Dalam persidangan, Komisi Kode Etik memeriksa sebanyak 12 orang saksi serta mengkaji seluruh alat bukti yang diajukan

Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia menambahkan, penegakan kode etik merupakan bagian dari upaya pembenahan internal yang terus dilakukan guna mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.

"Setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tribrata, Catur Prasetya, serta Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat," tuturnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article