Sampah yang menggunung di TPS Galuga, lahan Pemkot Bogor di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/5/2025). (Linna Susanti/IDN Times)
Lebih lanjut lagi, ia menyarankan supaya kedua wilayah itu mendirikan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dengan prinsip 3R untuk sistem Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan Kembali) dan Recycle (Mendaur Ulang). Sehingga, masyarakat di Rowosari dan Kebonbatur tak lagi menggunakan jasa pelayanan angkut sampah pembuangan ke Brown Canyon.
“TPS3R bisa jadi strategi pengelolaan sampah di daerah yang belum terjangkau. Baru setelah dikelolan atau ditampung di TPS3R, diangkut oleh truk-truk sampah dinas terkait ke TPA illegal. Misal di Kota Semarang di Jatibarang,” akunya.
Selain itu, sosialisasi akan pentingnya pengelolaan dan pembuangan sampah seccara baik dan benar juga perlu disampaikan kepada masyarakat setempat. Sebab, bila ada TPS3R akan tetapi kesadaran masyarakat masih rendah soal menjaga lingkungan, hasil akhirnya tetap percuma.
“Setelah pemerintah beri fasilitas, masyarakat juga punya peran penting untuk andil bagian, seperti ikut serta mengurangi sampah tingkat rumah tangga. Di satu sisi mengelola sampah lewat TPS3R,” imbuhnya.