Sidang Ijazah Palsu di Solo, Majelis Hakim Tolak Gugatan Intervensi Teman SMA Jokowi

- Majelis hakim tolak intervensi alumni SMA 6 Solo
- Berikan kesempatan sebagai saksi bagi alumni SMAN 6
- Penolakan tidak berpengaruh terhadap tergugat, kata kuasa hukum Jokowi
Surakarta, IDN Times - Sidang lanjutan gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo kembali digelar di Ruang Soerjadi, Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Kamis (12/6/2025). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan putusan sela atas gugatan intervensi yang dilayangkan teman seangkatan di SMA Negeri 6 Solo tahun 1980.
1. Majelis hakim tolak intervensi alumi SMA 6 Solo

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi hakim anggota Sutikna dan Fatarony. dilakukan di Ruang Soerjadi. Dalam sidang tersebut majelis hakim menolak permohonan gugatan intervensi yang diajukan alumi SMA 6 Solo.
"Permohonan yang diajukan oleh intervensi dengan perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dinyatakan ditolak," katanya.
Penolakan tersebut diputuskan karena dinilai objek hukum yang disengketakan berbeda dengan kepentingan hukum penggugat intervensi.
"Kepentingan hukum yang dimiliki oleh penggugat intervensi tidak sama dengan kepentingan hukum antara penggugat dan para tergugat," imbuhnya.
"Gugatan intervensi ini tidak terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh SMAN 6 yang telah diterima oleh alumni. Sehingga tidak ada kepentingan yang dirugikan dalam gugatan," sambungnya .
2. Berikan kesempatan sebagai saksi

Lanjut dia, majelis hakim masih membuka kesempatan bagi alumni SMAN 6 untuk memberikan dukungan sebagai saksi jika dibutuhkan oleh pihak tergugat, khususnya SMA Negeri 6 Solo.
Kuasa hukum alumus SMA 6 Solo, Wahyu Theo mengaku akan memberikan jawaban pada minggu depan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kendati demikian, ia mengaku menjadi intervensi dalam sebuah sidang tidaklah mudah.
“Kita akan bicarakan dulu apakan nantiny akan mengajukan banding atau tidak. Namun menjadi pihak intervensi itu tidak mudah,” jelasnya.
3. Penolakan tidak bergitu berpengaruh terhadap tergugat

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi YB Irpan mengaku tidak masalah jika intervensi dari para alumi SMA 6 Ditolak. Ia mengaku jika keputusan majelis hakim tidak berpengaruh terhadap jalannya sidang.
“Tidak akan berpengaruh ke sidang, sepeeti dikatakan oleh majelis hakim bahwa obyek yang disengketakan berbeda, jadi alasan penolakan intervensi tersebut,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan utama dalam kasus ini dilayangkan oleh pengacara senior asal Solo Muhammad Taufiq. Ia juga mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).