Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Korupsi Sudewo: Warga Jual Tanah dan Emas Demi Jabatan Desa
Ruang sidang Tipikor dipadati pengunjung yang kepo melihat jalannya sidang dengan keterangan para saksi. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Sidang kasus dugaan pemerasan Pilkades dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadirkan empat saksi dari Desa Sidoluhur, termasuk perangkat desa dan seorang ibu rumah tangga.

  • Joko Lastari mengaku diminta menyerahkan Rp165 juta serta KTP untuk seleksi perangkat desa, lalu meminjam uang dari Sudardi dengan menjaminkan tanah berukuran 7x7 meter.

  • Saksi lain juga mengaku menjual tanah, menggadaikan emas, hingga menjual rumah demi jabatan perangkat desa, meski tidak mengetahui besaran gaji maupun cara mengembalikan uang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
pagi tanggal 17

Joko Lastari menerima Rp165 juta dari Sudardi dengan menjaminkan tanah 7x7 meter untuk mengikuti seleksi jabatan perangkat Desa Sidoluhur.

Senin (10/8/2026)

Dalam sidang lanjutan, Joko dan saksi lain mengakui adanya permintaan uang untuk seleksi perangkat desa. Mereka menyatakan menjual atau menggadaikan aset demi jabatan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan terkait seleksi jabatan perangkat desa berlangsung dengan keterangan saksi mengenai permintaan uang hingga Rp165 juta.
  • Who?
    Bupati Pati nonaktif Sudewo menjadi terdakwa. Saksi yang diperiksa mencakup Joko Lastari, Sumindar, Sudardi, Suryanto, dan Ria Erlita Sari dari Desa Sidoluhur.
  • Where?
    Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan keterangan saksi terkait seleksi perangkat Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
  • When?
    Joko Lastari menyampaikan keterangannya dalam sidang pada Senin, 10 Agustus 2026. Uang Rp165 juta disebut diterimanya pada pagi tanggal 17, tanpa kepastian bulan.
  • Why?
    Para saksi menyatakan uang diminta untuk kebutuhan seleksi jabatan perangkat Desa Sidoluhur. Mereka mengaku menjual atau menjaminkan aset demi mengikuti seleksi dan memperoleh jabatan.
  • How?
    Joko mengaku meminjam Rp165 juta dari Sudardi dengan jaminan tanah berukuran 7x7 meter. Saksi lain menyebut menjual tanah, rumah, atau menggadaikan emas; besaran gaji jabatan tidak mereka ketahui.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Pati, beberapa orang datang ke sidang tentang Sudewo. Joko dan warga lain bilang mereka diminta uang untuk ikut pilih jabatan di desa. Joko meminjam Rp165 juta dan menjaminkan tanah. Ada juga yang menjual tanah atau menggadaikan emas. Mereka ingin kerja di desa, tapi tidak tahu gajinya. Sidang masih berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times -Sejumlah warga Kabupaten Pati dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pemerasan Pilkades dengan terdakwa Bupati Pati non aktif, Sudewo

Terdapat empat saksi yang dihadirkan oleh majelis hakim. Antara lain Sumindar, perangkat Desa Sidoluhur Kecamatan Jaken sekaligus Plt Sekdes, Sudardi, perangkat Desa Sidoluhur, Joko Lastari perangkat Desa Sidoluhur, Suryanto perangkat Desa Sidoluhur dan seorang ibu rumah tangga dari Desa Sidoluhur bernama Ria Erlita Sari. 

Dalam sidang lanjutan keterangan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang, Edwin Pudyono Marwiyanto ini, keempat saksi dimintai keterangan bergiliran. 

Jaksa mula-mula memperkenalkan Joko Lastari sebagai perangkat Desa Sidoluhur. Berulang kali JPU mencecar berbagai pertanyaan kepada Joko seputar pelaksanaan Pilkades Pati. 

Di muka sidang, Joko bilang bahwa dirinya diminta menyerahkan uang sebanyak Rp165 juta untuk keperluan seleksi jabatan perangkat Desa Sidoluhur. "Setelah diminta menyerahkan uang sekitar Rp165 juta dan KTP, ya saya langsung mencari (sumber) uang," ujar Joko, Senin (10/8/2026). 

Ia memilih mengikuti seleksi jabatan perangkat desa karena diberitahu Kades Sidoluhur Sudardi yang tak lain sepupunya. 

Ia meminjam uang kepada Sudardi untuk keperluan seleksi jabatan tersebut. "Saya dikasih uang. Tapi harus menjaminkan tanah 7x7 meter. Cuma belum ada sertifikatnya," paparnya. 

"Jadi bapak sampai gadaikan tanah ya?," tanya jaksa. 

"Iya Pak," akunya. 

"Singkat ceritanya pada akhirnya langsung dapat uang Rp165 juta," tanya jaksa lagi menegaskan. 

"Iya pak. Saya ke rumahnya Pak Sudardi. Pagi tanggal 17 dapat uang. Buat dapat (jabatan) kasi perencanaan. Ketika itu Pak Sudardi tidak menyampaikan apa-apa," ungkapnya. 

Selain Joko, tiga saksi lainnya juga bergantian memberikan pengakuan adanya permintaan uang untuk seleksi jabatan perangkat desa. 

Para saksi mengakui harus menjual tanah hingga menggadaikan emas agar keinginannya jadi perangkat desa terwujud. 

Hanya saja, menurut mereka pihak panitia seleksi tak pernah memberitahukan berapa gaji yang akan mereka terima. "Kepada Pak Joko, Pak Suriyah, Bu Ria kenapa begitu rela gadaikan emas tanah dan menjual rumah demi mendapatkan jabatan perangkat desa di Sidoluhur," tanya jaksa. 

"Saya tidak tahu (gajinya). Mengembalikan (uang) juga gak tahu caranya," sahut Joko. 

Ria Erlita juga berkata dirinya tak tahu berapa gajinya kalau lolos seleksi jabatan perangkat desa. Soal perhiasan emas yang kadung ia gadaikan, Ria mengatakan tidak enak hati dengan suaminya. 

"Orang tua sampai sekarang belum meminta ganti emasnya. Tapi saya gak enak sama suami. Ya kalau ada rejeki akan dikembalikan sedikit-sedikit. Saya gak tahu akan dikembalikan gimana. Saya kepenginnya kerja di desa gitu," terangnya. 

Curated For You

Editorial Team

Related Article