Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Suami Mbak Ita, Alwin Basri Kena Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • Jaksa KPK menuntut Alwin Basri hukuman penjara 8 tahun dalam kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
  • Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (30/7/2025).
  • Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik terkait integritas pemerintahan daerah.

Semarang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman penjara 8 tahun terhadap Alwin Basri dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). 

1. Tuntutan hukuman Alwin Basri lebih berat

sidang mbak ita, sidang korupsi, mbak ita
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Tuntutan hukuman tersebut lebih berat dibandingkan sang istri, mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang kena 8 tahun penjara.

JPU membacakan berkas tuntutan setebal 1.741 halaman pada sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang mulai dari pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.

Ketua JPU dari KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama.

‘’Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ ungkapnya.

2. Kedua terdakwa dicabut hak politiknya

sidang mbak ita, sidang korupsi, mbak ita
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu dituntut lebih berat, yakni 8 tahun pidana penjara. Selain itu, terdakwa kedua tersebut juga dikenakan Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

JPU juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Alwin Basri, membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

‘’Apabila tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan dan tidak memiliki harta benda yang cukup, kami akan menjatuhi Alwin Basri dengan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun penjara,’’ kata Wawan.

Selanjutnya, baik Mbak Ita maupun Alwin Basri juga mendapat hukuman tambahan, yaitu mencabut hak politik keduanya. Mereka dilarang menduduki jabatan publik selama dua tahun setelah masa pidana pokok mereka berakhir.

3. Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara

sidang mbak ita, iswar aminuddin, wing wiyarso
Mantan Sekda Kota Semarang yang sekarang menjabat sebagai Wakil Walikota Semarang, Iswar Aminuddin hadir dalam sidang lanjutan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/7/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara, dalam sidang tuntutan hukuman itu, terdakwa pertama Mbak Ita dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Selain itu, kami juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa satu dengan membayar uang pengganti Rp683 juta, jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah inkrah maka diganti kurungan satu tahun,” ujarnya.

Menurut Wawan, ada hal yang memberatkan tuntutan hukuman kepada terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, yang meringankan yaitu bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa pada Rabu (6/8/2025) mendatang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us