Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses pemindahan napiter ke Lapas Besi Nusakambangan Cilacap memakai bus yang disediakan khusus oleh Densus 88 Antiteror. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Cilacap, IDN Times - Lantaran sudah mengucapkan ikrar kembali ke pangkuan NKRI, seorang narapidana kasus tindak pidana terorisme (napiter) dipindahkan ke sel maximum security Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan Cilacap. 

Napiter berinisial S tersebut selama ini mendekam di sel super maximum security Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan. 

1. Tindak lanjuti arahan Kemenkumham

Seorang narapidana kasus terorisme penghuni sel maximum security saat dibawa ke Lapas Besi Nusakambangan Cilacap. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat Lukmanul Hakim mengungkapkan proses pemindahan seorang napiter itu menindaklanjuti arahan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang menerbitkan surat resmi Nomor : W.13.PK.05.05.05-25 tanggal 11 Januari 2024 perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana S.

"Ada juga Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Nomor : W.13.PAS.PAS.9.PK.05.05- 224 tanggal 4 Maret 2024 perihal pemindahan 1 (satu) orang narapidana, dengan inisial S," kata Enjat, Selasa (5/3/2024). 

2. Pemindahan napiter dikawal Densus dan Polsek

Editorial Team