Rembang, IDN Times - Jalur perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 dipastikan tidak ada.
Hasil ini diketahui setelah batas penyerahan dokumen dukungan penyerahan calon perseorangan ditutup pada 23 Februari 2020. Pada jadwal penyerahan itu tidak ada satupun calon yang menyerahkan dokumen dukungan tersebut.