Kejagung Tak Akan Berani Usut Korupsi Pertamina Tanpa Izin Presiden

- Mahfud MD memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung usai membongkar kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
- Keberanian Kejaksaan Agung tidak terlepas dari restu Presiden Prabowo Subianto, yang membiarkan kejaksaan agung bekerja tanpa campur tangan.
- Mahfud MD menilai kinerja Kejaksaan Agung selama dua tahun terakhir sangat baik dan menjadi langkah awal yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Surakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung usai membongkar kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
Hal tersebut merespon adanya kasus korupsi di Pertamina ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun pertahun, dengan periode dugaan korupsi berlangsung antara 2018 hingga 2024.
1. Apresiasi ke Prabowo

Mahfud MD menilai keberanian Kejaksaan Agung tersebut tidak terlepas dari restu Presiden Prabowo Subianto.
“Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari presiden oleh sebab itu saya juga mengapresiasi bapak Presiden (Prabowo Subianto) membiarkan kejaksaan agung bekerja apapun motifnya,” ujar Mahfud MD saat ditemui di Universitas Slamet Riyadi Solo, Kamis (27/2/2025).
“Kalau ada motif politik ya terserah, tetapi hukum tegak seperti itu, dan itu mungkin sebuah permulaan dari langkah-langkah yang untuk selanjutnya akan dilakukan,” sambungnya.
2. Adanya peningkatan selama dua tahun terakhir.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan jika Kejaksaan Agung yang terus menunjukkan peningkatan selama dua tahun terakhir terhitung sejak 2022 hingga 2024. Ia juga memberikan penilaian baik terhadap kinerja Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung itu selalu mendapat penilaian terbaik. Asal dilindungi dan diberi peluang oleh atas untuk melakukan tindakan," ujarnya.
3. Sebagai langkah awal penegakan hukum di Indonesia.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung dalam menangani kasus besar ini, dan ini menjadi langkah awal yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia.
Mahfud juga meminta kepada masyarakat untuk objektif dalam menilai kinerja pemerintah, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Dan itu mungkin sebuah permulaan dari langkah-langkah untuk selanjutnya akan dilakukan dan perlu dilakukan oleh Presiden. Nah, kita tunggu," jelasnya.
"Jangan sampai nihilistik, seakan-akan yang dilakukan pemerintah itu salah terus, tidak ada gunanya. Ini ada gunanya. Ada gunanya," pungkas Mahfud.