Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Target 10,5 Juta Ton Padi, Jateng Beri Insentif PBB Rp0 bagi Petani

Ilustrasi sawah (IDN Times/Yuko Utami)
Ilustrasi sawah (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya sih...
  • Pemprov Jateng memberikan insentif pajak berupa pembebasan PBB bagi petani yang setia mempertahankan lahan pertanian.
  • Target produksi padi pada 2026 dipatok sebesar 10,5 juta ton GKG, meningkat dari realisasi tahun 2025 yang hanya 9,4 juta ton.
  • Pemulihan produktivitas difokuskan pada 12 kabupaten dengan kinerja di bawah rata-rata provinsi, termasuk pendampingan khusus dan bantuan alsintan untuk generasi milenial dan Gen Z.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ungaran, IDN Times – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengambil langkah radikal untuk melindungi lahan pertanian demi mengejar ambisi swasembada pangan nasional 2026. Tak tanggung-tanggung, Pemprov menyiapkan skema "hadiah dan hukuman": pembebasan pajak bagi petani setia, namun sanksi pidana bagi mereka yang nekat mengubah fungsi lahan secara ilegal.

Langkah agresif ini diambil di tengah ancaman penyusutan lahan yang kian mengkhawatirkan. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jateng, Defransisco Dasilva Tavares, menyebutkan target produksi padi pada 2026 dipatok sebesar 10,5 juta ton Gabah Kering Giling (GKG). Angka ini meningkat signifikan dari realisasi tahun 2025 yang tercatat sebesar 9,4 juta ton.

"Jateng saat ini adalah penopang utama pangan nasional. Tahun 2026, kita siapkan langkah yang jauh lebih agresif untuk meningkatkan indeks pertanaman," ujar pria yang akrab disapa Frans ini di Ungaran, Sabtu (24/1/2026).

Frans menyoroti tantangan terbesar yaitu berkurangnya luas sawah. Berdasarkan data, Jawa Tengah kehilangan sekitar 62 ribu hektare sawah pada periode 2019–2024, dan kembali menyusut 17 ribu hektare pada 2025 saja. "Bagaimana mau menggenjot produksi kalau lahannya terus dikikis? Ini sangat mengkhawatirkan," tegasnya.

Sebagai bentuk penghargaan, Pemprov mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan insentif pajak. Petani yang berkomitmen mempertahankan sawahnya tidak perlu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Beberapa daerah di Jateng bahkan sudah mulai mengimplementasikan kebijakan PBB Rp0 bagi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Bagi pihak yang melanggar aturan tata ruang dengan mengalihfungsikan sawah beririgasi teknis, sanksi berat menanti, sanksi administratif hingga pidana, penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaku alih fungsi lahan wajib menyediakan lahan pengganti seluas tiga kali lipat dari area yang dikonversi.

Pemulihan produktivitas akan difokuskan pada 12 kabupaten yang kinerjanya masih di bawah rata-rata provinsi (5,6 ton per hektare). Daerah seperti Cilacap, Brebes, Demak, Grobogan, hingga Pati akan mendapatkan pendampingan khusus, benih unggul, serta bantuan alat mesin pertanian (alsintan) untuk mendorong keterlibatan generasi milenial dan Gen Z di sektor tani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Drama Pelarian Penculik di Solo Tabrak 8 Orang Sebelum Tertangkap di Laweyan

25 Jan 2026, 23:22 WIBNews