Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Terlibat Love Scamming, 4 Warga Tiongkok Akhirnya Dideportasi dari Semarang
Empat pelaku love scamming dari warga Tiongkok dideportasi dari Semarang. (IDN Times/Dok Humas Imigrasi TPI Khusus Semarang)
  • Empat warga negara Tiongkok, HJ, HK, HY, dan TW, dideportasi dari Semarang pada 4 Agustus 2026 karena terlibat penipuan online berkedok hubungan percintaan.
  • Keempatnya ditangkap dalam operasi gabungan Imigrasi Semarang dan Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah di Puri Anjasmoro pada 4 Juni 2026, setelah intelijen dan pemantauan lapangan.
  • Petugas menyita ratusan perangkat elektronik dan dokumen; pemeriksaan menemukan mereka buronan otoritas Tiongkok, lalu diserahkan kepada pejabat negara asal serta dikenai penangkalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
4 Juni 2026

Empat warga Tiongkok ditangkap dalam operasi pengawasan di Puri Anjasmoro, Semarang Barat, terkait dugaan love scamming. Petugas menyita perangkat komunikasi, elektronik, dan dokumen perjalanan.

3 Agustus 2026

Rangkaian pemindahan keempat WNA dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Dokumen perjalanan dan administrasi keberangkatan diperiksa serta pengamanan dikoordinasikan.

4 Agustus 2026

Keempat warga Tiongkok dideportasi dan diserahkan kepada otoritas Tiongkok. Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

5 Agustus 2026

Imigrasi Semarang menjelaskan proses penindakan dan pemindahan keempat pelaku. Imigrasi juga menyatakan akan memperkuat intelijen, pengawasan orang asing, dan pertukaran informasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Empat warga negara Tiongkok dideportasi setelah terlibat penipuan daring berkedok hubungan percintaan atau love scamming, serta dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
  • Who?
    HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang dan diserahkan kepada otoritas Tiongkok.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Proses pemindahan dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
  • When?
    Keempatnya ditangkap pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Pemindahan dimulai 3 Agustus dan penyerahan kepada otoritas Tiongkok dilakukan 4 Agustus 2026.
  • Why?
    Keempat WNA dideportasi setelah pemeriksaan dan koordinasi menunjukkan keterlibatan mereka dalam kejahatan transnasional serta status mereka sebagai buronan yang dicari otoritas Tiongkok.
  • How?
    Imigrasi Semarang dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi setelah intelijen dan pemantauan lapangan, menyita perangkat elektronik, memeriksa dokumen, lalu mengoordinasikan penyerahan dengan otoritas Tiongkok.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Empat orang dari Tiongkok, yaitu HJ, HK, HY, dan TW, dipulangkan dari Semarang. Mereka ditangkap karena diduga menipu orang di internet dengan berpura-pura ingin pacaran. Petugas Imigrasi menemukan banyak ponsel, laptop, dan kartu SIM. Sekarang mereka sudah diserahkan kepada petugas Tiongkok pada 4 Agustus 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Empat warga negara Tiongkok dideportasi dari Kota Semarang setelah dinyatakan bersalah terlibat aksi penipuan online berkedok iming-iming jalinan percintaan atau love scamming

Keempat warga Tiongkok yang dideportasi berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). 

Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menyatakan keempat warga Tiongkok dideportasi Selasa (4/8/2026) kemarin. 

Kabid Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Semarang, Haryono Susilo menuturkan penindakan terhadap pelaku love scamming jadi sinergitas antar instansi untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban umum. 

"Rangkaian pemindahan dimulai Senin, 3 Agustus 2026, dari Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Kami melaksanakan pemeriksaan akhir dokumen perjalanan, administrasi keberangkatan, pengamanan, serta koordinasi lintas instansi. Yang hari Selasa, 4 Agustus 2026, mereka diserahkan otoritas Tiongkok, sementara penanganan keimigrasian dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku," tuturnya, Rabu (5/8/2026). 

Dalam kasus love scamming, katanya keempat pelaku ditangkap dalam operasi pengawasan hari Kamis (4/6/2026) kisaran jam 23.30 WIB di Puri Anjasmoro, Semarang Barat. 

Operasi dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah setelah melalui kegiatan intelijen dan pemantauan lapangan.

Para petugas imigrasi juga menyita ratusan perangkat komunikasi dan perangkat elektronik, antara lain telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, serta dokumen perjalanan dan dokumen pendukung lainnya. 

Seluruh temuan kemudian didalami untuk mengidentifikasi aktivitas para WNA, status izin tinggal, serta keterkaitannya dengan jaringan kejahatan transnasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan otoritas terkait, para WNA tersebut diketahui merupakan buronan yang dicari otoritas Tiongkok. Selanjutnya, dilakukan proses penyerahan kepada pejabat berwenang dari negara asal. 

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, terhadap WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai konsekuensi atas keterlibatan mereka dalam kejahatan transnasional.

"Kami akan memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum serta perwakilan negara asing," jelasnya. 

Lebih jauh lagi, ia mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. 

"Setiap laporan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku. Ini jadi komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," kata Haryono.

Curated For You

Editorial Team

Related Article