Semarang, IDN Times - Empat warga negara Tiongkok dideportasi dari Kota Semarang setelah dinyatakan bersalah terlibat aksi penipuan online berkedok iming-iming jalinan percintaan atau love scamming.
Keempat warga Tiongkok yang dideportasi berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menyatakan keempat warga Tiongkok dideportasi Selasa (4/8/2026) kemarin.
Kabid Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Imigrasi Semarang, Haryono Susilo menuturkan penindakan terhadap pelaku love scamming jadi sinergitas antar instansi untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban umum.
"Rangkaian pemindahan dimulai Senin, 3 Agustus 2026, dari Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Kami melaksanakan pemeriksaan akhir dokumen perjalanan, administrasi keberangkatan, pengamanan, serta koordinasi lintas instansi. Yang hari Selasa, 4 Agustus 2026, mereka diserahkan otoritas Tiongkok, sementara penanganan keimigrasian dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku," tuturnya, Rabu (5/8/2026).
Dalam kasus love scamming, katanya keempat pelaku ditangkap dalam operasi pengawasan hari Kamis (4/6/2026) kisaran jam 23.30 WIB di Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Operasi dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah setelah melalui kegiatan intelijen dan pemantauan lapangan.
Para petugas imigrasi juga menyita ratusan perangkat komunikasi dan perangkat elektronik, antara lain telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, serta dokumen perjalanan dan dokumen pendukung lainnya.
Seluruh temuan kemudian didalami untuk mengidentifikasi aktivitas para WNA, status izin tinggal, serta keterkaitannya dengan jaringan kejahatan transnasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan otoritas terkait, para WNA tersebut diketahui merupakan buronan yang dicari otoritas Tiongkok. Selanjutnya, dilakukan proses penyerahan kepada pejabat berwenang dari negara asal.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, terhadap WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai konsekuensi atas keterlibatan mereka dalam kejahatan transnasional.
"Kami akan memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum serta perwakilan negara asing," jelasnya.
Lebih jauh lagi, ia mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.
"Setiap laporan ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku. Ini jadi komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," kata Haryono.
