Semarang, IDN Times - Wakil Rektor I Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Prof Dr Supriadi Rustad menyatakan pemberlakuan aturan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud dan Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus bakal sulit diwujudkan. Musababnya, Kemendikbud tidak akan bisa melakukan penindakan terhadap kasus kekerasan seksual lantaran tidak punya kewenangan.
"Kalau berdasar pengalaman sebelumnya, pengesahan Permendikbud Nomor 30 sudah bagus. Tapi saya meragukan implementasinya. Karena saya menilai pihak Kemendikbud tidak punya integritas untuk menegakan aturan ini," kata Supriyadi ketika kepada IDN Times, Jumat (3/12/2021).