Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Semarang, IDN Times - Wakil Rektor I Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Prof Dr Supriadi Rustad menyatakan pemberlakuan aturan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud dan Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus bakal sulit diwujudkan. Musababnya, Kemendikbud tidak akan bisa melakukan penindakan terhadap kasus kekerasan seksual lantaran tidak punya kewenangan.

"Kalau berdasar pengalaman sebelumnya, pengesahan Permendikbud Nomor 30 sudah bagus. Tapi saya meragukan implementasinya. Karena saya menilai pihak Kemendikbud tidak punya integritas untuk menegakan aturan ini," kata Supriyadi ketika kepada IDN Times, Jumat (3/12/2021).

1. Udinus minta tim perancang Permendikbud sosialisasi ke kampus

dinus.ac.id

Secara formal, katanya perwakilan Kemendikbud juga belum bergerak untuk menyosialisasikan penerapan Permendikbud Nomor 30 di kampus-kampus.

Alhasil, Udinus sementara ini masih sebatas menyebar surat edaran yang memuat aturan Permendikbud di setiap sudut kampusnya.

"Kita sebatas menyebarluaskan edaran dari Kemendikbud. Soalnya, sampai detik ini kementerian juga belum menyosialisasikan ke kampus. Kita musti menunggu kayak apa sih petunjuk teknisnya. Dan harus ada tim yang menggodok Permendikbud untuk turun langsung ke setiap perguruan tinggi," bebernya. 

2. Wakil Rektor Udinus minta kewenangan Permendikbud diperluas

Editorial Team