Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Viral Anggota Ormas Peras Penjual Warung di Purbalingga, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Dua dari beberapa oknum ormas, pelaku yang membuat resah disebuah warung ketika digelandang Polres Purbalingga, Selasa (29/4/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Purbalingga, IDN Times - Suasana mencekam terekam dalam video berdurasi singkat yang viral di media sosial. Tampak beberapa pria mendatangi sebuah warung kecil di Kelurahan Kedungmenjangan, Purbalingga, dan dengan nada intimidatif mengambil barang dagangan penjual.

Mereka mengenakan atribut organisasi masyarakat (ormas), yang seharusnya hadir sebagai penjaga ketertiban, bukan pelaku ancaman.

Viralnya video tersebut memantik reaksi keras masyarakat. Publik geram dengan ulah segelintir oknum ormas yang memanfaatkan atribut untuk menekan rakyat kecil. Namun, di balik kegelisahan warga, aparat bergerak cepat.

1. Penyelidikan kilat, tiga tersangka diamankan

Pelaku yang akhirnya harus masuk penjara setelah video kegaduhannya viral di media sosial, Selasa (29/4/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/4/2025) sore di Mapolres Purbalingga, Kapolres AKBP Achmad Akbar menyampaikan perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus ini.

“Dari hasil penyelidikan intensif oleh Satreskrim, kami berhasil mengidentifikasi lima pelaku yang terekam di video. Tiga di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Ketiga tersangka itu adalah ATA (44) dari Kecamatan Kemangkon, DS (33) dari Kecamatan Kutasari, dan EP (41) dari Kecamatan Bukateja. Mereka kini telah ditahan atas tuduhan pemerasan dan pengancaman.

“Para pelaku memanfaatkan atribut ormas untuk menciptakan kesan berkuasa, lalu memaksa penjual menyerahkan barang dagangan tanpa membayar. Ini pemerasan terselubung yang dibalut simbol-simbol,” tambah Kapolres.

2. Dua perkara dalam satu peristiwa

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar (tengah) ada dua kasus dalam peristiwa tersebut keduanya tetap ada tindakan, Selasa (29/4/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Uniknya, kasus ini tidak hanya menyoroti perilaku pelaku, tetapi juga mengungkap persoalan lain yang tersembunyi penjualan minuman keras tanpa izin.

Warung yang menjadi korban ternyata juga menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018.

“Pelanggaran tetap pelanggaran. Kami juga telah menyita delapan botol minuman beralkohol dari warung tersebut. Proses hukum dilakukan melalui jalur tindak pidana ringan (tipiring),” jelas AKBP Achmad Akbar.

3. Antara atribut dan aksi kriminal

Atribut bergambar harimau yang membuat keributan di warung Purbalingga hingga viral, nampak seragam tersebut disita dijadikan barang bukti, Selasa (29/4/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dalam video yang beredar luas, para pelaku terlihat mengenakan pakaian yang menunjukkan identitas ormas tertentu. Namun Kapolres menegaskan bahwa penyidikan tidak akan bergeser ke arah organisasinya. Fokus tetap pada tindakan pidana perorangan.

“Pakaian bukan tameng hukum. Siapa pun yang melakukan tindakan kriminal akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 369 dan 55 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.

4. Pesan tegas, masyarakat diminta waspada dan berani lapor

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar tegaskan masyarakat jangan takut lapor bila ada oknum ormas atau LSM membuat resah masyarakat, Selasa (29/4/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Masyarakat Diminta Waspada dan Berani Melapor

Kejadian ini menjadi sinyal penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap aksi oknum yang mencatut nama ormas. Kapolres mengimbau warga tidak takut melaporkan kejadian serupa.

“Jangan takut. Kami akan lindungi masyarakat. Tidak boleh ada lagi kekerasan atau pemaksaan berlatar simbol dan seragam,” ujar Kapolres.

Kasus ini bukan hanya tentang sebuah warung atau tiga tersangka. Ini soal pesan yang ingin ditegaskan aparat: hukum tidak bisa dipermainkan. Tidak ada tempat bagi premanisme berkedok ormas, apalagi menindas usaha kecil demi keuntungan pribadi.

Ketika hukum berdiri tegak, maka rakyat kecil pun bisa merasa aman berdagang di tanahnya sendiri. Polisi tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dari kekuatan-kekuatan semu yang mencoba merebut rasa aman publik.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
C Sutrisno
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us