Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ACT (Aksi Cepat Tanggap) care for humanity (act.id)

Semarang, IDN Times - Viral kasus penyelewengan dana oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat reaksi dari Pemerintah Kota Semarang. Dinas Sosial Kota Semarang mengaku operasional dan aktivitas ACT tidak berada dalam pengawasannya. 

1. ACT tidak ada di dalam daftar pengawasan

Infografis aliran dana ACT (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan, pihaknya hanya mengawasi lembaga atau yayasan yang terdaftar di Pemkot Semarang. Namun, hingga sekarang ACT tidak ada dalam daftar pengawasan Dinsos.

‘’Ini yang viral kemarin kan? Tapi selama ini kami belum sampai pengawasan ke situ (ACT, red-),’’ ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Salah satu lembaga dan yayasan sosial yang berada dalam pengawasan dan terdaftar di Dinsos Semarang adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang. Maka itu, bagi masyarakat yang ingin berbagi atau bersedekah bisa memilih di lembaga atau yayasan sosial yang resmi.

2. Dinsos berinovasi untuk penyaluran bantuan warga

Editorial Team

Tonton lebih seru di