Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Viral Pengeroyokan di Boyolali, Empat Pelajar Ditangkap!
Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Boyolali, IDN Times - Polres Boyolali menetapkan empat orang tersangka kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Empat orang tersebut masing-masing masih berstatus pelajar, mereka yakni ATN (19), FMZ (17), MACF (17), FWP (17).

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan kasus penganiayaan terjadi pada Jumat, (24/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo.

Kasus penganiayaan ini melibatkan korban bernama Hakan Mehdivika (HM), seorang mahasiswa berusia 18 tahun, yang tinggal di Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Kejadian ini melibatkan pengeroyokan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu: Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 hingga maksimal 10 tahun penjara.

"Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kasus narkoba, perjudian, dan pengeroyokan dengan senjata tajam," ujar Kapolres. "Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi dan mengayomi masyarakat Boyolali." tambahnya.

Editorial Team

Related Article