Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kondisi salah satu makam di TPU Bergota yang dikelilingi alat peraga kampanye berupa spanduk caleg dan bendera parpol. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Masa kampanye terbuka yang telah berlangsung tiga hari terakhir membuat semua ruas jalan raya Kota Semarang dipenuhi alat peraga kampanye (APK) milik caleg, parpol dan pasangan capres. Dari pantauan IDN Times di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) juga banyak dipasangi APK. Salah satunya tampak di TPU Bergota Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Tengah. 

Di setiap jalan masuk makam di kawasan Bergota beragam jenis spanduk dan baliho caleg bertebaran dengan ukuran bervariasi. Akses masuk utama dekat kantor UPTD Pemakaman juga tak luput dari pemasangan spanduk parpol. 

Spanduk dan baliho caleg dan parpol yang dipasang di Bergota mayoritas diikat di pagar makam, dipaku di tiang, dipaku pada batang pohon. Mirisnya lagi ada juga yang ditancapkan di tanah kuburan. 

1. TPU Bergota jadi lokasi larangan pemasangan APK Pemilu

Baliho caleg Gelora tampak ditancapkan di tanah makam TPU Bergota Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto (

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman berkata peralatan APK sebenarnya boleh digunakan para peserta Pemilu. Hanya saja faktanya pihaknya menemukan mayoritas APK peserta pemilu mulai caleg DPRD, DPR RI, DPD, parpol dan capres telah melanggar aturan kampaye. 

"Dan sebagian besar di Semarang cenderungnya APK yang dipasang itu telah melanggar, oleh sebab itu upaya kami dengan cara menertibkan. Terutama di kompleks kuburan kayak Bergota itu juga jadi obyek yang jelas dilarang untuk pemasangan," kata Arief saat dikontak IDN Times, Selasa (23/1/2024). 

2. Sedang diidentifikasi Bawaslu

Editorial Team