Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Waduh! Galian C Ilegal Merambah Kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu

Lokasi tambang galian C di Lombok Timur (IDN Times/Ruhaili)
Lokasi tambang galian C di Lombok Timur (IDN Times/Ruhaili)
Intinya sih...
  • Warga di Magelang gugat Kapolda Jateng dan Dishub atas pembiaran penambangan pasir ilegal yang mengancam sumber air pertanian.
  • Kedalaman pengerukan tambang pasir hingga 8 meter, menyebabkan air keruh dan debit air menurun, mengancam kehidupan petani.
  • Galian C ilegal juga membuat areal persawahan tertimbun pasir dan dikhawatirkan tidak bisa digunakan lagi untuk bercocok tanam.

Semarang, IDN Times - Sejumlah warga dari dua desa Kabupaten Magelang melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah atas dugaan pembiaran kasus penambangan pasir atau galian C ilegal di wilayahnya. Pasalnya, maraknya aktivitas galian C telah mengancam sumber mata air pertanian warga. 

1. Sumber mata air menyusut

Koordinator MAKI Bonyamin Saiman danKetua LSM Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hindratno. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman danKetua LSM Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hindratno. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ketua LSM Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hindratno yang mengawal gugatan praperadilan tersebut mengungkapkan sumber mata air yang biasanya melimpah, kini menyusut drastis lantaran pengerukan penambangan pasir telah melebihi kedalaman delapan meter. 

"Kedalaman pengerukan tambang pasir sampai 8 meter lebih. Air di sana harusnya bening, sekarang ini sudah keruh minta ampun. Dari tambang ilegal ini menyebabkan debit air akan menurun. Sehingga mata air akan habis. Dan akibatnya nanti sungai akan mengering," kata Hindratno, Senin (5/5/2025). 

2. Kerusakan lahan capai ratusan hektare

Lahan eks galian C di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan direvitalisasi  (Dok.IDN Times/Istimewa)
Lahan eks galian C di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan direvitalisasi (Dok.IDN Times/Istimewa)

Efek dari galian C ilegal juga dikhawatirkan membuat areal persawahan tertimbun banyak pasir bahkan disinyalir ke depan tak akan bisa lagi digunakan bercocok tanam. 

"Dan pertanian pasti akan mengalami kekeringan. Ekonomi di desa akan terhenti. Karena tanahnya menjadi keras," paparnya.

Alhasil kondisi yang dialami warga dua desa yakni Desa Kapuhan Sawangan dan Desa Banyudono, Kecamatan Srumbung membuatnya prihatin. Selain telah berlangsung puluhan tahun lamanya, kegiatan tambang galian C ilegal telah memperburuk kondisi lingkungan desa tersebut. 

"Kerusakan lahan sudah ratusan hektare. Jalan yang harusnya untuk akses masyarakat untuk sumber air semuanya juga rusak. Harusnya kalau ada penambangan ada bagi hasil tapi ini enggak. Padahal di sana banyak penambang," akunya. 

Pihaknya pernah melaporkan kepada Kapolda Jateng waktu itu, Ahmad Luthfi dan Gubernur Ganjar Pranowo tetapi belum ada tindak lanjut yang signifikan. 

3. Tambang pasir ilegal masuk ke kawasan TNGM

Ilustrasi PT Vale Indonesia (pexels.com/TomFisk)
Ilustrasi PT Vale Indonesia (pexels.com/TomFisk)

Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman mengakui bahwa aktivitas penambangan galian C di Srumbung dan Sawangan saat ini telah merusak ekosistem di Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGM). Pihaknya pernah berkirim surat ke Polres Magelang, Dishub hingga Mabes Polri akan tetapi jawaban mereka kompak tidak menemukan indikasi adanya galian C ilegal. 

"Dishub (Provinsi) juga katakan tidak ada pelanggaran. Padahal di sana mereka sering melakukan tilang kendaraan pasir dan alat berat. Hasil penelusuran warga juga menemukan tambang pasir telah masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu. Pohon tumbang di Taman Nasional Gunung Merbabu saja tidak diperbolehkan diambil apalagi ini sudah jelas masuk kawan taman suaka," katanya. 

4. Sidang praperadilan kasus galian C digelar Rabu

Oleh karenanya berdasarkan serentetan hasil temuan warga yang diperkuat dengan bukti-bukti yang ada, pihaknya memutuskan melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Semarang. 

Sidang perdana pra peradilan atas nama Kapolda Jateng sebagai terlapor akan digelar Rabu (7/5/2025). Sedangkan sidang sebelumnya yang menghadirkan Dishub Jateng sebagai terlapor kedua akan digelar 19 Mei 2025.

"Ini dalam rangka memaksa menegakan aturan. Karena sudah merusak sumber air dan mengancam kehidupan petani di desa tersebut. Sapu jaga tw gunung melakukan protes. Ke depan tambang ilegal harus berhenti. Kalau dilakukan pembiaran maka bulan depan kami akan menggugat Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka jelas lakukan pembiaran," ujar Bonyamin. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us