Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tersangka kriminalitas. IDN Times/Zainul Arifin

Tegal, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut diadakannya pesta hajatan dengan hiburan dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Rabu, 23 September 2020.

“Kita telah melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota.

1. Wasmad tak mengindahkan peringatan petugas berwenang

Sejumlah warga tidak mengenakan masker saat menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Melansir panturapost.com, Rita Wulandari menyatakan, dasar penyelidikan awal adalah laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tanggal 25 September 2020.

“Atas dasar laporan itu kita melakukan serangkaian upaya penyelidikan, kemudian setelah bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan,” jelasnya.

Rita menerangkan apabila Wasmad melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan virus corona (COVID-19). Tak hanya itu, ia juga tak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas yang berwenang.

2. Polisi mengamankan 7 barang bukti

Editorial Team