Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Sudah Adukan Tambang Galian di Semarang Demak sejak 2021, Tapi..

Tangkapan layar kawasan tambang galian C di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak longsor pada Jumat (18/4/2025) melalui citra satelit. (Dok. IDN Times).
Intinya sih...
  • Kawasan tambang galian C di Semarang longsor, menewaskan sopir dump truk dan mencerminkan lemahnya pengawasan lingkungan serta keselamatan kerja.
  • Dua perusahaan tambang di wilayah tersebut memiliki izin resmi, namun aktivitas mereka menimbulkan berbagai persoalan seperti kerusakan jalan, polusi debu, dan perilaku ugal-ugalan truk tambang.
  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menggelar rapat lintas instansi untuk menindak pelaku usaha tambang yang melanggar komitmen lingkungan dan sosial, namun belum terlihat penindakan tegas hingga terjadi tragedi longsor.

Semarang, IDN Times - Kawasan tambang galian C di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak longsor pada Jumat (18/4/2025). Kejadian yang dekat dengan kawasan Brown Canyon tersebut menewaskan seorang sopir dump truk.

Selain menimbulkan korban jiwa, aktivitas tambang di kawasan itu sejak lama sudah dikeluhkan warga melalui kanal pengaduan resmi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, LaporGub!.

Deputi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Nur Colis, menilai peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Ia menyebut insiden tersebut mencerminkan kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lemahnya pengawasan lingkungan.

“Meninggalnya sopir dump truk ini jadi bukti bahwa keselamatan kerja di area tambang diabaikan. Padahal, dalam dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), risiko bencana seperti longsor seharusnya sudah dikaji sebelum izin keluar,” katanya saat dihubungi IDN Times, Minggu (20/4/2025).

1. Ada izin resmi tapi dikecam warga

Ilustrasi lokasi tambang galian C. (IDN Times/Ruhaili)

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mencatat, dua perusahaan tambang di wilayah tersebut mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat, yakni:

  • CV. Berkah Dian Ardianto dengan izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) berdasarkan SK Menteri Investasi No. 21/1/SIPB/PMDN/2022, beroperasi di Desa Batursari, Mranggen, seluas 3,28 hektare (ha).
  • PT. Gunung Mas Beton dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) berdasarkan SK No. 677/1/IUP/PMDN/2022, berlokasi di Rowosari, Tembalang, Kota Semarang.

Meski legal secara administratif, aktivitas kedua perusahaan itu memunculkan berbagai persoalan di lapangan. Selain menimbulkan kerusakan jalan dan polusi debu, truk-truk tambang sering dikeluhkan warga karena mengemudi ugal-ugalan, bermuatan berlebih, dan melintas di jalan perkampungan.

“Jalur yang dilalui dump truck banyak yang rusak dan berdebu. Saya hanya seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) yang khawatir setiap hari antar jemput sekolah anak di jalur yg dilalui dump truck yang rata-rata banyak tidak beretika dalam berkendara. Mohon untuk diperhatikan apakah memang seharusnya galian di Brown Canyon sudah waktunya untuk dihentikan/ ditutup,” tulis seorang warga dalam laporan yang masuk ke LaporGub! pada 1 September 2023.

2. Masalah tidak kunjung selesai

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat hadir di IDN HQ. (IDN Times/Fauzan)

Permasalahan tambang di kawasan itu bukan hal baru. Laporan warga terkait aktivitas tambang dan dampaknya telah masuk ke kanal LaporGub! sejak tahun 2021. Kala itu, Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. Sedangkan Kapolda Jateng adalah Ahmad Luthfi--yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Pada 23 Mei 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat lintas instansi yang melibatkan Polres Demak, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta Cabang Dinas ESDM.

Hasil rapat--yang disampaikan pada kanal serupa--menyepakati, pelaku usaha tambang akan diberikan teguran hingga tiga kali jika melanggar komitmen lingkungan dan sosial. Jika tidak ada perbaikan, pemerintah bisa melakukan pembinaan hingga penertiban paksa.

Namun hingga tragedi longsor pada Jumat (18/4/2025) lalu terjadi, belum terlihat penindakan tegas terhadap pelaku tambang yang abai.

3. Minta penegakan hukum dan pengawasan serius

Tangkapan layar video longsor galian c di Rowosari, perbatasan Semarang dan Demak. (Dok. IDN Times)

Walhi Jateng, imbuh Nur Colis, menyinggung aspek tata ruang yang dilanggar oleh aktivitas tambang di kawasan tersebut. Menurutnya, dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Semarang, Kecamatan Tembalang tergolong sebagai kawasan lindung dan daerah resapan air yang seharusnya bebas dari kegiatan tambang.

“Ini jelas pelanggaran. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali RTRW-nya. Tambang di wilayah Tembalang dan sekitarnya seharusnya dihentikan karena berisiko terhadap lingkungan dan keselamatan warga,” tegasnya.

Walhi mendorong pemerintah provinsi maupun pusat untuk segera mengambil langkah nyata, seperti menegakkan aturan keselamatan kerja (K3) dan perlindungan lingkungan di seluruh wilayah pertambangan aktif. Kemudian, melakukan evaluasi serta pembekuan sementara terhadap izin usaha tambang yang bermasalah, memperketat pengawasan terhadap muatan dan perilaku berkendara sopir truk tambang, serta meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak melegalkan aktivitas pertambangan di kawasan lindung maupun permukiman padat penduduk, seperti di perbatasan Kota Semarang dan Kabupaten Demak itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us