Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Waspada! Kejaksaan Awasi Penyaluran Dana Rp25 Juta per RT di Semarang

ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengawasi penyaluran dana operasional Rp25 juta per RT untuk mencegah potensi penyimpangan.
  • Pencairan dan penggunaan dana harus sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus RT.
  • Program bantuan dana operasional Rp25 juta per tahun telah diikuti oleh lebih dari 10 ribu RT di Kota Semarang untuk memperkuat peran mereka dalam melayani warga.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memastikan akan mengawal ketat penyaluran bantuan dana operasional Rp25 juta per rukun tetangga (RT) yang digulirkan Pemerintah Kota Semarang. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan serta mencegah potensi penyimpangan.

1. Ada permintaan dari Pemkot Semarang

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengungkapkan, pihaknya menerima surat resmi dari Wali Kota Semarang untuk mendampingi jalannya program tersebut.

“Ada surat dari Wali Kota Semarang ke kejaksaan perihal bantuan untuk melakukan pendampingan tentang program bantuan operasional Rp25 juta untuk tiap RT tersebut,” katanya di Semarang.

Menurut Cakra, ada dua aspek utama yang menjadi perhatian dalam pengawasan, yakni pencegahan dan penindakan.

Aspek pencegahan dilakukan lewat penyuluhan hukum dan pendampingan kepada pengurus RT, sementara aspek penindakan meliputi pemantauan proses pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana.

“Ada potensi kerawanan penyimpangan dalam penggunaan anggaran bantuan operasional tersebut,” tegasnya.

2. Pencairan sesuai Peraturan Wali Kota Semarang

Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi Uang Rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Seluruh mekanisme pengajuan dan pencairan bantuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025 tentang pedoman pemberian bantuan operasional untuk RT dan RW.

Cakra mengingatkan, setiap pengurus RT wajib menggunakan dana sesuai peruntukannya dan mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dipakai.

“Kami mengingatkan para pengurus RT untuk menggunakan alokasi dana operasional sesuai peruntukannya dan bisa dipertanggungjawabkan,” uajrnya dilansir Antara, Minggu (17/8/2025).

3. Ada 10 ribu lebih RT yang menerima

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Untuk diketahui, program dana operasional RT senilai Rp25 juta per tahun merupakan inisiatif Pemerintah Kota Semarang untuk memperkuat peran RT dalam melayani warganya.

Tahun 2025, tercatat ada 10.628 RT yang telah mengajukan bantuan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us