Pengendara Ugal-ugalan di Semarang Kini Diawasi Kamera Pengawas Polisi

Tindak tegas dengan ETLE

Semarang, IDN Times - Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rudi Antariksa mengancam bakal menindak tegas para pemotor yang ugal-ugalan di jalan raya. Salah satu upayanya dengan memasang sistem Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) di ruas jalan protokol Kota Semarang.

"Dengan memasang kamera di beberapa jalan, kita bisa membidik pelanggaran lalu lintas. Terutama kita juga dapat menindak pelanggaran kecepatan di jalan raya," kata Rudi, Senin (13/1).

 

Baca Juga: Pengoperasian Bendung Gerak Semarang Bakal Kurangi Sedimentasi Sungai

1. Dengan ETLE, kepolisian diklaim lebih gampang jatuhkan denda

Pengendara Ugal-ugalan di Semarang Kini Diawasi Kamera Pengawas PolisiIDN Times/Andra Adyatama

Dengan perangkat ETLE, katanya petugasnya juga lebih gampang menjatuhkan denda bagi pemilik kendaraan pribadi yang melanggar aturan.

Pihaknya bisa memantau tingkat pelanggaran pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, pengendara yang melanggar rambu marka jalan maupun yang tidak menggunakan helm. 

"Sehingga juga bantu kepolisian lebih efektif dan cepat dalam menindak para pelanggar lalu lintas. Tentunya dasar hukumnya lebih kuat," akunya. 

Baca Juga: Wow! Kamera Tilang Elektronik ETLE Kini Terkoneksi Aplikasi Waze

2. Dua ETLE dipasang di Jalan Pandanaran Semarang

Pengendara Ugal-ugalan di Semarang Kini Diawasi Kamera Pengawas PolisiAktivitas lalu lintas di perempatan Tugu Muda Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Saat ini, menurutnya dua ETLE telah dipasang di ruas Jalan Pandanaran arah Pekunden dan lajur menuju Simpang Lima. Ke depan jumlah alatnya akan diperbanyak jadi delapan buah. 

Menurutnya penerapan aturannya kini sedang disosialisasikan kepada masyarakat Semarang.

Ia ingin dengan memasang alat itu, ruas jalan Kota Semarang terbebas dari kemacetan sekaligus menekan angka kecelakaan.

"Otomatis daerah tersebut tidak akan macet, tidak semerawut dan terhindar lakalantas. Kita sudah pasang di dua titik dan nanti diperbanyak delapan titik. Kita berharap bisa membuat sistem yang modern sehingga smart city bisa berjalan dengan efisien," cetusnya.

3. Besaran dendanya akan dikirim via email

Pengendara Ugal-ugalan di Semarang Kini Diawasi Kamera Pengawas PolisiIlustrasi tilang lalu lintas. Dok IDN Times/Istimewa

Ia menekankan besaran dendanya akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran di jalan raya. Pihaknya akan bekerjasama dengan BRI untuk memudahkan transaksi pembayaran dendanya. 

"Jadi kita buat seefektif mungkin. Pembayaran tilangnya bisa dikirim via BRI. Pelanggar lalu lintas akan dikonfirmasi dulu melalui surat yang dikirim dari email maupun via Pos. Kalau ini diabaikan, maka akan kita blokir kendaraan tersebut," kata Rudi.

Baca Juga: Tidak Bayar Denda ETLE, Ratusan STNK Diblokir

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya