Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengendara Ugal-ugalan di Semarang Kini Diawasi Kamera Pengawas Polisi

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Antariksa saat cek CCTV di Mapolda Jateng. IDN Times/Fariz Fardianto

Semarang, IDN Times - Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Rudi Antariksa mengancam bakal menindak tegas para pemotor yang ugal-ugalan di jalan raya. Salah satu upayanya dengan memasang sistem Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) di ruas jalan protokol Kota Semarang.

"Dengan memasang kamera di beberapa jalan, kita bisa membidik pelanggaran lalu lintas. Terutama kita juga dapat menindak pelanggaran kecepatan di jalan raya," kata Rudi, Senin (13/1).

 

1. Dengan ETLE, kepolisian diklaim lebih gampang jatuhkan denda

IDN Times/Andra Adyatama

Dengan perangkat ETLE, katanya petugasnya juga lebih gampang menjatuhkan denda bagi pemilik kendaraan pribadi yang melanggar aturan.

Pihaknya bisa memantau tingkat pelanggaran pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, pengendara yang melanggar rambu marka jalan maupun yang tidak menggunakan helm. 

"Sehingga juga bantu kepolisian lebih efektif dan cepat dalam menindak para pelanggar lalu lintas. Tentunya dasar hukumnya lebih kuat," akunya. 

2. Dua ETLE dipasang di Jalan Pandanaran Semarang

Aktivitas lalu lintas di perempatan Tugu Muda Semarang. IDN Times/Fariz Fardianto

Saat ini, menurutnya dua ETLE telah dipasang di ruas Jalan Pandanaran arah Pekunden dan lajur menuju Simpang Lima. Ke depan jumlah alatnya akan diperbanyak jadi delapan buah. 

Menurutnya penerapan aturannya kini sedang disosialisasikan kepada masyarakat Semarang.

Ia ingin dengan memasang alat itu, ruas jalan Kota Semarang terbebas dari kemacetan sekaligus menekan angka kecelakaan.

"Otomatis daerah tersebut tidak akan macet, tidak semerawut dan terhindar lakalantas. Kita sudah pasang di dua titik dan nanti diperbanyak delapan titik. Kita berharap bisa membuat sistem yang modern sehingga smart city bisa berjalan dengan efisien," cetusnya.

3. Besaran dendanya akan dikirim via email

Ilustrasi tilang lalu lintas. Dok IDN Times/Istimewa

Ia menekankan besaran dendanya akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran di jalan raya. Pihaknya akan bekerjasama dengan BRI untuk memudahkan transaksi pembayaran dendanya. 

"Jadi kita buat seefektif mungkin. Pembayaran tilangnya bisa dikirim via BRI. Pelanggar lalu lintas akan dikonfirmasi dulu melalui surat yang dikirim dari email maupun via Pos. Kalau ini diabaikan, maka akan kita blokir kendaraan tersebut," kata Rudi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us