Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Awas Penipuan Berbasis AI! Pahami Modusnya dan Begini Cara Pencegahan

Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Satgas PASTI menjelaskan modus penipuan menggunakan teknologi AI, seperti voice cloning dan deepfake, yang dapat merugikan masyarakat.
  • Satgas PASTI menekankan pentingnya kewaspadaan, verifikasi informasi, dan menjaga kerahasiaan data pribadi sebagai langkah pencegahan penipuan.
  • Hingga November 2025, Satgas PASTI telah memblokir 776 aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online ilegal dan tawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Modus tersebut makin marak dan telah menimbulkan kerugian besar, terutama melalui rekayasa suara (voice cloning) dan wajah (deepfake).

Dalam keterangan resmi yang diterima IDN TImes, Satgas PASTI menyampaikan, kemajuan teknologi tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga membuka ruang baru bagi pelaku kejahatan untuk menipu masyarakat dengan cara yang makin meyakinkan.

“Kemajuan AI dapat dimanfaatkan untuk penipuan dengan membuat tiruan suara dan tiruan wajah yang sangat mirip dengan orang yang kita kenal. Masyarakat harus benar-benar waspada,” demikian imbauan dari Satgas PASTI.

1. Dari tiruan suara hingga deepfake

Ilustrasi deepfake attack (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Ilustrasi deepfake attack (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Satgas PASTI menjelaskan setidaknya dua bentuk penyalahgunaan AI yang saat ini banyak digunakan pelaku penipuan di ruang digital.

1. Tiruan Suara (Voice Cloning)

Dengan teknologi voice cloning, pelaku cukup merekam potongan suara seseorang, kemudian memprosesnya dengan AI untuk membuat tiruan suara yang hampir identik.
Suara tersebut lalu digunakan untuk menghubungi korban, seolah-olah percakapan dilakukan oleh keluarga, teman, atau rekan kerja.

“Penipu dapat berpura-pura menjadi orang terdekat korban untuk meminta uang, OTP, atau data sensitif. Karena suaranya mirip, korban cenderung lengah,” kata Satgas PASTI.

2. Tiruan Wajah (Deepfake)

Teknologi deepfake memungkinkan pembuatan video palsu yang sangat meyakinkan, dengan wajah dan ekspresi seseorang ditumpangkan ke tubuh atau situasi tertentu.

Video semacam ini dapat digunakan untuk:

  • Membuat seolah-olah seseorang memberi instruksi tertentu,
  • Mendorong korban melakukan transaksi,
  • Atau merusak reputasi dan memeras korban.

“Video deepfake bisa membuat korban percaya bahwa mereka berkomunikasi langsung dengan orang yang dikenal, padahal itu rekayasa,” ujar Satgas PASTI.

2. Cara terhindari dari penipuan

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Satgas PASTI menekankan, kewaspadaan dan kebiasaan verifikasi menjadi kunci utama mencegah masyarakat menjadi korban. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain:

  1. Selalu verifikasi informasi
    Jika menerima permintaan tidak wajar—terutama yang berkaitan dengan uang atau data pribadi—lakukan konfirmasi melalui saluran lain (telepon langsung, tatap muka, atau nomor resmi).
  2. Jaga kerahasiaan data pribadi
    Jangan mudah memberikan nomor rekening, PIN, OTP, password, foto KTP, atau data biometrik kepada pihak mana pun yang identitasnya tidak dapat dipastikan.
  3. Waspadai suara dan video yang tidak biasa
    Jika ada pesan suara atau video yang terasa janggal, terburu-buru, atau memaksa korban segera bertindak, jangan langsung percaya meski tampak berasal dari orang yang dikenal.

“Masyarakat perlu selalu kritis, tidak mudah tergiur, dan tidak mudah percaya hanya karena suara dan wajah di layar terlihat meyakinkan. Jika ragu, jangan transaksi. Prinsipnya, lebih baik terlambat merespons daripada jadi korban penipuan,” tegas Satgas PASTI.

3. Sudah 776 aktivitas keuangan ilegal dibloklir

ilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)
ilustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)

Satgas PASTI juga memaparkan hasil patroli siber dan penindakan terbaru terhadap aktivitas keuangan ilegal yang kerap memanfaatkan celah teknologi digital.

Hingga awal November 2025, Satgas PASTI memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas:

  • 611 entitas pinjaman online ilegal di berbagai situs dan aplikasi,
  • 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar perlindungan data pribadi,
  • 69 tawaran investasi ilegal dengan berbagai modus, antara lain:
    • Menggunakan nama, situs, atau akun media sosial yang meniru entitas berizin (impersonation),
    • Penipuan penawaran kerja paruh waktu berbalut tugas digital,
    • Penawaran “investasi cepat kaya” dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.

“Banyak pelaku yang meniru nama resmi lembaga keuangan atau marketplace untuk mengelabui korban. Masyarakat harus selalu cek legalitas sebelum menaruh uang,” ujar Satgas PASTI.

4. Saluran resmi pelaporan

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Satgas PASTI mengingatkan, masyarakat yang menemukan atau menerima tawaran investasi, pinjaman online, atau penawaran keuangan lain yang mencurigakan dan menjanjikan imbal hasil tinggi, sebaiknya segera melakukan pengecekan dan pelaporan melalui kanal resmi dan tidak mengelukan persoalan tersebut hanya melalui media sosial.

Masyarakat dapat:

  • Mengecek dan melaporkan melalui situs: sipasti.ojk.go.id,
  • Menghubungi Kontak OJK di:
    • Telepon: 157
    • WhatsApp: 081 157 157 157
    • Email: konsumen@ojk.go.id.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Daftar 11 Korban Meninggal Longsor Cilacap, Sudah Ada Warning Sejak 2021

16 Nov 2025, 15:36 WIBNews