Walah! Rombongan Pembesuk Napi Kedungpane Tepergok Simpan 6 HP di Deker Kaki

Semarang, IDN Times - Seorang wanita ditangkap petugas Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang lantaran nyaris menyelundupkan handphone di dalam deker kakinya. Perempuan itu yang niatnya akan membesuk narapidana berinisial BR bersama tiga keluarganya itu tertangkap basah menyembunyikan enam handphone sekaligus.
Baca Juga: Modus Tengok Napi Kedungpane, Budhe dan Ponakan Simpan 15 Pil Koplo di Bra
1. Awalnya ada rombongan pembesuk yang diperiksa petugas
Kejadian tersebut muncul pada Selasa (29/8/2023) kisaran jam 10.00 WIB.
Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan saat jam kunjungan, ada tiga anggota keluarga narapidana salah satunya perempuan yang diperiksa di ruang penggeledahan badan perempuan.
2. Ada enam HP yang ditemukan di tempat deker kaki
Dari penggeledahan yang dilakukan Wulan dan Amaliya selaku petugas terhadap ketiga orang tersebut, didapati enam handphone yang disimpan di deker kaki.
"Kemudian pengunjung tersebut dibawa ke ruangan Portatib untuk dimintai kesaksian dan keterangan," ujar Tri, Kamis (31/8/2023).
Editor’s picks
3. Napi yang terlibat penyelundupan HP dijebloskan sel tikus
Nantinya narapidana berinisial BR akan dikenakan hukuman disiplin (register F). Dia akan dipindahkan ke straf sel untuk pembinaan lebih lanjut.
Selanjutnya, bagi keluarga yang bersangkutan dipastikan telah dilarang berkunjung dalam batas waktu yang belum ditentukan.
4. Para sipir diminta tingkatkan kewaspadaan
Lebih lanjut, dirinya menyarankan kepada para sipir lapas untuk lebih ketat dalam pemeriksaan terhadap barang-barang maupun badan para pembesuk.
Para sipir diminta meningkatkan kewaspadaan dengan mengamati gerak-gerik pembesuk narapidana supaya aksi penyelundupan dapat digagalkan.
"Waspada jangan-jangan, itulah kunci kecermatan seorang petugas pemasyarakatan dalam mengamati situasi dan gerak-gerik yang mencurigakan di sekitarnya. Hal tersebut tercermin pada peristiwa penggagalan penyelundupan alat komunikasi berupa HP ini. Ke depannya kami akan terus meningkatkan kewaspadaan. Kami imbau bagi pengunjung maupun warga binaan jika melakukan pelanggaran tidak segan-segan akan kami proses hukum," urainya.
Baca Juga: Efek UU Pemasyarakatan, 46 Napi Narkoba Lapas Kedungpane Dibebaskan