Bakal Ilalang dan Sampah di Semarang Bisa Kena Sanksi Pidana

Minta para lurah sosialisasikan ke warga

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengingkatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran ilalang dan sampah di lingkungan sekitar. Jika hal itu dilakukan para pelaku bisa dikenakan sanksi pidana. Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengingkatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran ilalang dan sampah di lingkungan sekitar. Jika hal itu dilakukan para pelaku bisa dikenakan sanksi pidana. 

1. Terjadi kebakaran ilalang di lahan kosong dekat TPA

Bakal Ilalang dan Sampah di Semarang Bisa Kena Sanksi PidanaPetugas pemadam kebakaran memadamkan api di TPA Jatibarang Semarang, Sabtu (7/10/2023). (IDN Times/bt)

Wali Kota Semarang, Hevearitas Gunaryanti Rahayu mengatakan, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran ilalang dan sampah, terlebih untuk keperluan membuka lahan.

‘’Kami tegaskan ini menyusul terjadinya kebakaran lahan kosong yang tidak jauh dari TPA Jatibarang Zona 4 tepatnya di daerah Dawung Kedungpane pada hari ini,’’ ungkapnya pada Minggu (22/10/2023).

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang, dan juga perangkat Kelurahan Kedungpane, ditemukan patok-patok dan gubug (rumah dari bambu). Maka, terjadi dugaan ada yang sengaja membakar lahan kosong tersebut.

Baca Juga: Setelah Masak Nasi Goreng, Pemkot Semarang Gelar Lomba Kelola Sampah

2. Sengaja dibakar untuk buka lahan

Bakal Ilalang dan Sampah di Semarang Bisa Kena Sanksi PidanaPetugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang menemukan pembakaran ilalang di sekitar TPA Jatibarang, Minggu (22/10/2023). (dok. Damkar Semarang)

“Tadi saya mendapat update, bahwa di perbatasan tanah masyarakat dan TPA Jatibarang ada yang terbakar. Itu berupa ilalang dan tanaman jagung. Kemudian, teman-teman dari Damkar dan BPBD, juga perangkat kelurahan Kedungpane menyisir dan menemukan di wilayah Dawung,” ujar perempuan yang akrab disapa Ita.

Ternyata, lanjut dia, di sana ditemukan ada patok-patok dan gubug, kemudian seperti dibakar. Istilahnya seperti disengaja, atau untuk membuka lahan itu kemudian dibakar. Tapi karena cuaca seperti ini sehingga sampai ke mana-mana. Dan ini sangat membahayakan wilayah Jatibarang apalagi sangat dekat dengan zona 4.

Menindak lanjuti temuan tersebut, wali kota langsung menginstruksikan jajarannya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut. Dirinya juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memonitoring wilayahnya masing-masing. Sehingga, hal yang sama seperti ini tidak terulang kembali.

“Tadi kami minta pada pak Camat, mungkin akan dicari terkait siapa yang membakar di situ. Saya juga mengimbau kepada masyarakat, juga lurah dan camat untuk memonitor. Karena kalau sampai ke mana-mana (apinya) akan membahayakan semuanya,” jelasnya.

3. Sengaja membakar bisa kena sanksi pidana

Bakal Ilalang dan Sampah di Semarang Bisa Kena Sanksi PidanaTPA Jatibarang Semarang kebakaran. (dok. PLN)

Dari kejadian tersebut, Pemkot mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membakar ilalang ataupun sampah di wilayah Kota Semarang. Terlebih lagi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan juga Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

“Sebenarnya, itu kan masuk ranah pidana, dan kalau itu sengaja membakar ada aturannya. Contoh seperti di Kalimantan, dari KLHK juga ada pidana. Saya minta kepada para lurah untuk mensosialisakan, karena memang masyarakat kadang-kadang enggak paham dengan aturan itu,” pungkasnya.

Baca Juga: Jaringan Listrik di Kawasan Terdampak Kebakaran TPA Jatibarang Diamankan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya