Mulai Jumat! Sanksi Sita KTP Warga yang Tak Pakai Masker di Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum. Kebijakan itu diatur dalam peraturan terbaru Wali Kota Semarang No 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
1. Sanksi sosial diterapkan bagi pelanggar tak pakai masker
Sanksi atau hukuman yang berlaku bagi para pelanggar berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan. Kemudian, penyitaan identitas diri (KTP Elektronik), hingga sanksi sosial dengan menyapu atau membersihkan ruas jalan, selama 15 menit atau sepanjang 100 meter. Adapun, aturan tersebut mulai ditegakkan, Jumat (14/8/2020).
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, alasan hukuman yang diberlakukan tidak berupa denda berupa rupiah, agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemik saat ini.
Baca Juga: Sanksi Tidak Pakai Masker di Semarang Bakal Segera Disahkan
2. Tidak berlakukan denda agar tidak membebani ekonomi warga
“Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan berupa denda. Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker, bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," ungkapnya melalui keterangan resmi, Jumat (14/8/2020).
Dalam hal penertiban dan pendisiplinan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Pemkot Semarang bersama satuan tugas dan pihak terkait tetap memaksimalkan patroli pembatasan kegiatan masyarakat. Upaya itu agar masyarakat peduli akan bahaya COVID-19.
Editor’s picks
Lelaki yang akrab disapa Hendi itu berharap, ke depan masyarakat bisa semakin paham akan fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran virus COVID-19.
3. Jam operasional usaha diatur lagi sampai pukul 23.00
"Dengan pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada. Langkah serius ini sebagai upaya mencegah dan mengendalikan persebaran virus COVID-19 di Kota Semarang," jelasnya.
Selain menertibkan penggunaan masker, melalui peraturan terbaru Wali Kota Semarang No 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PKM juga diatur kembali jam operasional pedagang kaki lima (PKL) dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik.
"Jika sebelumnya jam operasional usaha dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, maka dalam peraturan terbaru yang ditetapkan ini, diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. Dengan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan," jelas Hendi.
4. Kegiatan mengundang massa dibatasi maksimal 100 orang
Tak hanya itu saja, kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang.
"Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun saya minta masyarakat agar tetap komitmen dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi COVID-19 ini," tandasnya.
Baca Juga: PKM Jilid 4 Semarang, Tempat Wisata dan Hiburan Mulai Dibuka